Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Digembok Paksa, Warga Delman Elok Terjebak di Dalam Puing-Puing Gusuran

SABTU, 24 MARET 2018 | 15:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Paska penggusuran sepihak oleh Bambang Yudo Kumoro, warga Delman Elok II RT04/11 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, terjebak di dalam reruntuhan rumah mereka. Sebabnya, Bambang menggembok seng yang memagari kawasan penggusuran seluas 650 meter persegi itu.

"Bambang dan orang-orangnya datang habis sholat Jumat, sekitar pukul 2 siang. Dia mengusir warga. Tapi karena warga tak mau pergi, dia menggembok pagar seng," ungkap Nani Haryani, warga setempat.

Bambang tak peduli meski warga masih berada di dalam. Padahal, menurut Nani saat itu ada beberapa anak kecil termasuk anaknya yang sedang tidur siang. Dengan penggembokan pagar seng setinggi 5 meter itu, praktis 11 warga yang bertahan di reruntuhan bangunan tidak bisa keluar. Nani cs pun terpaksa membuat tangga dari kayu-kayu bekas agar bisa keluar.


"Ini kami sedang membuat tangga, supaya bisa keluar masuk," tuturnya, Jumat (23/3).


Kawasan penggusuran itu kini telah dijaga polisi dan babinsa. Namun, mereka tak berbuat apapun untuk membantu warga keluar dari dalam kawasan yang diluluhlantakkan Bambang pada Senin (19/3) lalu.

Saat itu, sekitar pukul 12 siang, Bambang bersama puluhan orang itu datang dan menghancurkan rumah-rumah warga yang mayoritas adalah pedagang asongan dan pekerja TPU Tanah Kusir itu. Setelah dihancurkan, Bambang dkk memagarinya dengan seng dan menancapkan plang yang menyebut tanah itu adalah miliknya.

Sementara Ketua RT setempat, Sri Mulyadi, menurut Nani tidak terlihat saat pengusiran paksa warga terjadi.

"Justru dia (Ketua RT) malah makan bakso sama Bambang. Ada warga yang memotretnya," ujar Nani.

Nani menegaskan, warga tidak akan pergi dari rumah mereka sebelum ada proses pengadilan. Tanpa proses itu, mereka bersikukuh bahwa Bambang tak punya hak atas tanah yang sudah mereka tempati sejak tahun 1980-an itu.

Bambang mengklaim tanah itu miliknya dengan bukti berupa SK Gubernur SK Gubernur No 96/OT/1968 Tentang Penunjukkan/Peruntukkan Tanah Kepada Karyawan AURI Kowilu V.

Tapi Nani menyebut, SK yang diklaim Bambang tidak ada saat dikonfirmasi ke Pemprov DKI Jakarta.

"SK Gubernur Tahun 1968 tidak ada, Sekda Biro Hukum Pemprov Jakarta tidak mendokumentasikan surat yang dimaksud," tegasnya.

"Warga lebih ikhlas jika memang tanah ini dikembalikan kepada negara," tandas Nani.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya