Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Digembok Paksa, Warga Delman Elok Terjebak di Dalam Puing-Puing Gusuran

SABTU, 24 MARET 2018 | 15:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Paska penggusuran sepihak oleh Bambang Yudo Kumoro, warga Delman Elok II RT04/11 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, terjebak di dalam reruntuhan rumah mereka. Sebabnya, Bambang menggembok seng yang memagari kawasan penggusuran seluas 650 meter persegi itu.

"Bambang dan orang-orangnya datang habis sholat Jumat, sekitar pukul 2 siang. Dia mengusir warga. Tapi karena warga tak mau pergi, dia menggembok pagar seng," ungkap Nani Haryani, warga setempat.

Bambang tak peduli meski warga masih berada di dalam. Padahal, menurut Nani saat itu ada beberapa anak kecil termasuk anaknya yang sedang tidur siang. Dengan penggembokan pagar seng setinggi 5 meter itu, praktis 11 warga yang bertahan di reruntuhan bangunan tidak bisa keluar. Nani cs pun terpaksa membuat tangga dari kayu-kayu bekas agar bisa keluar.


"Ini kami sedang membuat tangga, supaya bisa keluar masuk," tuturnya, Jumat (23/3).


Kawasan penggusuran itu kini telah dijaga polisi dan babinsa. Namun, mereka tak berbuat apapun untuk membantu warga keluar dari dalam kawasan yang diluluhlantakkan Bambang pada Senin (19/3) lalu.

Saat itu, sekitar pukul 12 siang, Bambang bersama puluhan orang itu datang dan menghancurkan rumah-rumah warga yang mayoritas adalah pedagang asongan dan pekerja TPU Tanah Kusir itu. Setelah dihancurkan, Bambang dkk memagarinya dengan seng dan menancapkan plang yang menyebut tanah itu adalah miliknya.

Sementara Ketua RT setempat, Sri Mulyadi, menurut Nani tidak terlihat saat pengusiran paksa warga terjadi.

"Justru dia (Ketua RT) malah makan bakso sama Bambang. Ada warga yang memotretnya," ujar Nani.

Nani menegaskan, warga tidak akan pergi dari rumah mereka sebelum ada proses pengadilan. Tanpa proses itu, mereka bersikukuh bahwa Bambang tak punya hak atas tanah yang sudah mereka tempati sejak tahun 1980-an itu.

Bambang mengklaim tanah itu miliknya dengan bukti berupa SK Gubernur SK Gubernur No 96/OT/1968 Tentang Penunjukkan/Peruntukkan Tanah Kepada Karyawan AURI Kowilu V.

Tapi Nani menyebut, SK yang diklaim Bambang tidak ada saat dikonfirmasi ke Pemprov DKI Jakarta.

"SK Gubernur Tahun 1968 tidak ada, Sekda Biro Hukum Pemprov Jakarta tidak mendokumentasikan surat yang dimaksud," tegasnya.

"Warga lebih ikhlas jika memang tanah ini dikembalikan kepada negara," tandas Nani.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya