Berita

Rumadi Ahmad/Net

Bisnis

The Wahid Insitute: Investor Tidak Perlu Takut Paham Khilafah Di Indonesia

SELASA, 20 MARET 2018 | 12:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peneliti senior The Wahid Insitute Dr. Rumadi Ahmad berpendapat para investor tidak perlu takut untuk berinvestasi di Indonesia karena paham khilafah.

"The Wahid Institute sudah dua kali melakukan survei soal HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang mengusung paham negara khilafah. Hasilnya sangat kecil, tidak sampai 2 persen yang mendukung HTI dan khilafah," kata Rumadi yang juga Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU dalam keterangannya, Selasa (20/3).

Meski pendukungnya sangat kecil, lanjut Rumadi, namun HTI dan paham khilafah sempat mencuat ke permukaan, karena ada gerakan yang masif, yang kebetulan juga mendapat liputan yang gencar dari media-media luar negeri, sehingga seolah-olah keberadaan HTI dan paham khilafah di Indonesia cukup besar, padahal sesungguhnya tidak.


"Di pihak lain, silent majority yang mendukung Pancasila dan kebinekaan justru lebih banyak diam. Inilah yang mungkin mengecoh persepsi investor," jelasnya.

Mengapa investor tak perlu phobia dan takut berinvestasi di Indonesia. Rumadi punya beberapa catatan. Pertama, pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah bersikap tegas terhadap HTI dengan membubarkan organisasi kemayarakatan yang mengusung paham negara khilafah tersebut. Kedua, seperti berdasarkan hasil survei, jumlah pendukung HTI dan khilafah sangat kecil, tak sampai 2 persen.

Pada tanggal 10 Juli 2017, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu 2/2017 sebagai pengganti UU 17/ 2013 tentang Ormas. DPR kemudian mengesahkan Perppu Ormas tersebut menjadi UU pada 24 Oktober 2017. Dengan Perppu Ormas inilah pemerintah membubarkan HTI yang dinilai bertentangan dengan Pancasila karena mengusung paham negara khilafah.

"Jadi, pembubaran HTI dan pelarangan paham-paham radikal yang bertentangan dengan Pancasila itu landasannya sudah cukup kuat di Indonesia. Maka investor tak perlu khawatir. Apalagi pemerintah sudah mencabut ratusan peraturan daerah yang tidak kondusif bagi iklim investasi," papar Rumadi.

Bahwa saat ini eks HTI sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, menurut Rumadi, hal itu wajar-wajar saja, karena Indonesia adalah negara hukum yang mengakomodasi hal tersebut. Tapi, Rumadi yakin, gugatan mereka akan ditolak pengadilan, karena alasan pemerintah membubarkan HTI tersebut memang rasional dan konstitusional. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya