Berita

Foto/Net

Hukuman Mati Misrin, Pemerintah Sudah Lakukan Langkah Terbaik

Presiden SBY dan Jokowi Turun Langsung
SELASA, 20 MARET 2018 | 10:37 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bangkalan Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad dieksekusi mati,  Minggu (18/3) oleh otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Zaini Misrin yang berprofesi sebagai sopir didakwa membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar al-Sindi. Zaini ditangkap pada tahun 2004 dan dijatuhi hukuman mati pada 2008.

“Kami terkejut, menyesalkan dan berduka”, kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/3).


Menurut Hanif, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pembelaan luar biasa (extraordinary) untuk membebaskan Zaini Misrin dari hukuman mati. Baik dari pendampingan hukum, langkah diplomatik maupun non-diplomatik, semuanya dilakukan secara maksimal.

Lanjut Hanif, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo tiga kali berkirim surat resmi ke Raja Saudi. Bahkan Presiden Joko Widodo telah tiga kali bertemu Raja Saudi untuk mengupayakan pembebasan Zaini Misrin.

Selain itu, kata Hanif, pemerintah juga telah melakukan langkah hukum baik banding maupun kasasi.

"Khusus pada periode ini, pemerintah mengajukan peninjauan kembali (PK), langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Seluruh ikhtiar tersebut berhasil menunda pelaksanaan hukuman mati sampai hari Minggu (18/03)," katanya.
 
Sebelumnya, kata Hanif, pada tahun 2011 pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar membentuk Satuan Tugas Anti Hukuman Mati yang bertugas melakukan upaya pembebasan TKI terpidana mati di luar negeri.

Kata Hanif, berbagai langkah dilakukan baik yang bersifat teknis pembelaan hukum maupun diplomasi tingkat tinggi (high level diplomacy) yang melibatkan para menteri, utusan khusus dan duta besar.

Bahkan lanjut Hanif, Presiden dalam dua periode pemerintahan yang berbeda pun langsung turun tangan.
 
“Seluruh upaya pemerintah terkendala sistem hukum di Saudi yang dalam kasus Misrin, yaitu tergantung dari keputusan ahli waris apakah bersedia memaafkan terpidana atau tidak," kata Menaker.

Problemnya kata Hanif, persoalan yang terjadi pada Misrin ini, Raja Saudi tidak bisa mengampuni, karena ahli waris tidak memberikan maaf pada Misrin. Ini mau tidak mau harus kita hormati.

"Kita juga menghadapi kendala dari sikap aparat penegak hukum kerajaan Saudi pada waktu lalu yang cenderung kurang terbuka dalam masalah-masalah seperti ini”, terang Hanif.
 
Sebagai mantan anak seorang TKW, Hanif sangat memahami kasus Misrin dan kasus-kasus sejenisnya merupakan residu dari kebijakan tata kelola penempatan TKI pada masa lalu, yakni sebelum era reformasi.

Karena itu, menurut Hanif, salah satu pekerjaan rumah yang terus dilakukan pemerintah adalah memperkuat negosiasi bilateral kepada negara-negara tujuan PMI bekerja agar dapat diwujudkan sistem tata kelola dan perlindungan yang lebih baik lagi.
 
“Pemerintah terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan PMI agar dapat diciptakan sistem tata kelola dan perlindungan PMI yang lebih baik. Sehingga ke depan resiko migrasi dapat terus ditekan dan penanganan masalah yang ada lebih efektif”, tegas Politisi PKB ini. [dzk]

 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya