Berita

Foto/Net

Pertahanan

Jika TNI Dilibatkan Dalam Penanggulangan Teror, DPR Harus Buat UU Baru

SELASA, 20 MARET 2018 | 00:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak perlu sampai masuk kedalam UU Anti Teror.

Menurutnya sejauh ini sistem yang dibangun dalam penanggulangan terorisme melalaui penegakan hukum. Hal inilah yang menjadi titik tolak bahwa peran TNI tidak perlu dicantumkan dalam UU Anti Teror yang kini sedang di bahas di DPR.

"Selama masih dalam konteks penindakan atau penegakan hukum harus tetap polisi, enggak boleh tentara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/3).


Alasan lain bahwa TNI tidak perlu dilibatkan karena TNI tidak bisa memperoses kasus terorisme serta dalam proses pencarian teroris harus mengedepankan hak asasi manusia. Tindakan keras seperti tembak mati hanya dilakukan jika dalam keadaan terpaksa lantaran sasaran melakukan perlawanan. Berbeda dengan TNI yang lebih menitik beratkan pada keamanan negara.

Jika memang tentara dilibatkan, sambung Haris bisa saja tetapi dalam situasi tertentu dalam arti tidak selalu dikikutsertakan dalam aksi penanggulangan terorisme.

"Kalau tentara dia hanya konteks bantuan pada skala tertentu saja," ujarnya.

Lebih lanjut Haris menilai jika DPR tetap meninginkan adanya peran TNI dalam penanggulangan terorisme, maka DPR harus membuat undang-undang baru bukan merevisi undang-undang yang sudah ada.

"Harus ada dasar hukum yang mengatur tentang bagaimana perbantuan TNI, nah itu mesti dibuat dalam sebuah aturan hukum dan enggak boleh di UU yang sekarang dibahas," terangnya.

Saat ini, DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam pembahasanya muncul wacana TNI dilibatkan sebagai penegak hukum selain Polri dalam penangananan tindak pidana terorisme. Selama ini yang menanganinya adalah Densus 88 Antiteror. [nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya