Mobil Mewah Abdul Latif/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan 8 dari 23 mobil sitaan milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa selain mobil-mobil mewah tersebut, komisi anti rasuah juga mendatangkan 8 motor milik tersangka korupsi pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Damanhuri, Barabai tahun 2017 di Kabupaten Hulu Singai Tengah itu.
Dari Pelabuhan Tanjung Priok, tim dari komisi anti rasuah akan langsung membawa semua barang bukti itu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang berada di kawasan Jakarta Barat.
"Delapan mobil dan motor langsung dibawa ke Rupbasan Jakarta Barat," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/3).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa semua kendaraan mewah tersebut didatangkan dengan menggunakan kapal reguler dari Kalimantan Selatan. Adapun biaya pengiriman yakni sebesar Rp 16 juta untuk 8 mobil dan Rp 8 juta untuk 8 buah motor. Totalnya sebesar Rp 24 juta.
"Lama pengiriman selama satu Minggu, baru tiba hari ini," jelasnya.
Mobil mewah itu di antaranya dua buah mobil rubicon, dua mobil hummer, satu mobil Cadulac Escalade, satu mobil Vellfire, satu BMW Sport, dan satu buah mobil Lexus SUV. Sementara motor mewah yang dimaksud antara lain sebuah sepeda motor merk Harley Davidson, satu motor merk BMW, satu Ducati, serta dua motor Trail merk KTM.
Sementara itu ada 15 mobil lagi yang ditaruh di Kalimantan Selatan. Febri menjelaskan bahwa pengiriman tidak dilakukan secara bersamaan karena pertimbangan berdasarkan analisis yang dilakukan oleh tim dari komisi anti rasuah.
"Kami menimbang proses perawatan untuk mencegah penurunan nilai barang, kebutuhan pembuktian dan nanti jika dilakukan eksekusi dapat lebih efisien," jelasnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Semua kendaraan yang disita diduga berkaitan erat dengan praktek TPPU yang dilakukan oleh tersangka.
Abdul Latif sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (4/1/) lalu bersama tiga orang lainnya seperti Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; Dirut PT Menara, Agung Donny Winoto; dan Direktur Utama PT Sugriwa, Agung Abdul Basit.
Mereka kedapatan tengah melakukan pemberian dan penerimaan uang sebesar Rp3,6 miliar atau 7,5 persen, fee dari proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan.
Diduga sebagai penerima suap, Latief, Fauzan dan Abdul Basit dijerat KPK dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun sebagai tersangka yang diduga memberikan suap, Donny Winoto dijerat pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.