Berita

Hukum

Setnov: Freddy Dan Melki Sudah Lama Ikut Saya

SENIN, 19 MARET 2018 | 14:24 WIB | LAPORAN:

. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa, pihak Setnov menghadirkan empat orang saksi. Dua diantaranya adalah politisi Partai Golkar.

Mereka adalah Ketua DPP Golkar bidang Organisasi, Freddy Latumahina; dan Ketua DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena; lalu Kepala Badan Keahlian DPR (BKD), Johnson Rajagukguk; dan Ahli Hukum Keuangan, Dian Puji Simatupang.


Kepada wartawan, Setnov sapaan khas Setya Novanto menjelaskan bahwa dia memilih kedua orang Golkar tersebut karena memang dirinya sudah lama kenal dengan mereka.

"Kan sudah lama ikut dengan saya juga sudah lama ya. Mungkin sudah tau apa yang mempunyai backround kegolkaran," akunya di pengadilan.

Melki Lakalena misalkan, lanjut Setnov, dia merupakan salah satu sosok yang dekat dirinya dan sering bertandang ke kediaman pribadinya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Untuk itulah, diyakininya bahwa mereka tahu persis soal kepribadiannya sehari-hari.

"(Mereka tahu) bagaimana situasi terhadap kondisi saya gitu. Jadi saya minta sejujur jujurnya untuk menyampaikan bahwa sosok saya itu bagaimana, apa kelebihan apa kekurangannya. Bisa disampaikan," tutur mantan ketua DPR yang juga mantan ketum Golkar itu.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun, Setnov didakwa menerima duit sebesar 7,3 dolar AS. Dipertegas soal pengetahuan keempat saksi terkait dugaan penerimaan uang itu, Setnov bilang mereka tidak tahu.

"Mereka kan enggak tahu masalah KTP-el. Masalah KTP-el kan sudah dibahas sama ahli. Sama ahli meringankan sudah dibahas. Jadi ini untuk dibahas yang terkuat figur kedewanan. Ada Pak Jhonson selaku ketua badan keahlian," demikian Setnov. [rus]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya