Berita

Presiden Jokowi dan HM Prasetyo/Net

Hukum

Penegakan Hukum Di Era Jokowi Aneh

Aparat Tunda Proses Kasus Korupsi Calon Kada

SENIN, 19 MARET 2018 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di era Jokowi ini dianggap semakin tidak jelas.

Pasalnya, aparat penegak hu­kumnya tidak mau memberantas korupsi yang dilakukan oleh para calon kepala daerah dan atau para petahana yang masih bertarung selama proses Pilkada Serentak 2018 berlangsung. Penegakan hukum dan pember­antasan korupsi dianggap hanya dagelan.

Koordinator Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Veni Vidi Vici (LBH Vedici) Josep Pangaribuan menyampaikan, dengan permintaan penundaan proses hukum para calon kepala daerah seperti itu menunjukkan Pemerintahan Jokowi semakin tidak bisa dipercaya.


"Kami mempertanyakan sikap aparatur hukumnya Presiden Jokowi yang seperti itu. Tindakan itu menciderai penegakan hukum dan menghambat pemberantasan korupsi di negeri ini. Kesannya, tindak pidana korupsi dilegalkan selama proses Pilkada serentak," cetusnya.

Sebab, lanjut Josep, money politics, penyelewengan ang­garan dan penggunaan fasilitas negara akan kian massif dalam Pilkada. Pelanggaran demi pe­langgaran seolah dibiarkan tanpa proses hukum.

Para petinggi institusi hukum di Indonesia saat ini, lanjutnya, terkesan sudah tak tahu malu, mempermainkan penegakan hukum demi memuluskan syah­wat kekuasaanya, dan melabrak berbagai ketentuan perundang-undangan.

Dia pun menolak adanya pe­nundaan yang diinginkan aparat penegak hukum dalam mem­proses para tersangka koruptor yang diduga dilakukan oleh para pemain politik di tingkat lokal, yakni para calon ataupun incumbent yang bertarung di Pilkada.

"Malu kita dengan penegakan hukum yang dicuti-cutikan begi­tu. Harus ditolak. Pemberantasan hukum harus berjalan terus. Mau Pilkada, Pilpres, semua harus dibersihkan," ujarnya.

Justru, kata Josep, dengan dibiarkannya cuti proses hukum, maka membuka peluang dibiar­kannya calon kepala daerah yang korup dan serakah itu berpeluang menang di Pilkada dan akan me­muluskan aksi-aksi korupsinya di masa mendatang.

"Harus disetop dong. Mereka harus disikat dari sekarang, supaya yang terpilih menjadi kepala daerah nantinya bukanlah koruptor," pungkas Josep.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo menyampaikan, pihaknya tidak akan memroses para koruptor yang maju sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Pilkada Serentak 2018 ini. Penundaan itu demi menjaga kondusitivas politik di berbagai daerah.

Penundaan itu juga, jelas bekas politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, selain untuk mendukung lancarnya proses pelaksanaan Pilkada. Namun proses hukumnya di­lanjutkan setelah proses Pilkada Serentak selesai dilangsungkan.

Prasetyo mengatakan, pihaknya juga ingin memuluskan pelaksanaan Pilkada Serentak yang kondusif, tanpa harus di­ributi oleh proses hukum yang terjadi kepada masing-masing calon kepala daerah yang tengah mengikuti Pilkada.

"Penundaan proses hukum selama Pilkada ini berman­faat. Keberlangsungan penye­lenggaraan Pilkada bisa lancar dan kondusif, tidak terganggu. Ketika seseorang dipilih, tidak bisa diganti lagi. Justru kalau Pilkada berlangsung dan dilaku­kan proses hokum, terganggu semuanya," pungkasnya.  ***

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya