Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Menkominfo Jangan Lemah, Aplikator Nakal Harus Dibekukan

MINGGU, 18 MARET 2018 | 07:28 WIB | LAPORAN:

Lemahnya sikap pemerintah dalam mengatur transportasi berbasis aplikasi menimbulkan banyak persoalan di masyarakat.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang efektif berlaku mulai 1 November 2017 ternyata tidak memberikan solusi atas polemik yang terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P. Manalu menyampaikan bahwa solusi untuk menyelesaikan masalah angkutan berbasis aplikasi tidak sesulit yang dibayangkan.


"Hanya perlu itikad baik pemerintah untuk mengatur persoalan ini. Apakah negara mau berpihak kepada rakyat atau kepada pemilik modal," ujar dia, menekankan.

Persoalan ini, menurut dia, bisa diselesaikan bila ada komunikasi yang baik lintas kementerian, bukan semata Kemenhub tetapi harus melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan dan juga Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Kami di Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) menerima banyak pengaduan dari masyarakat baik itu dari para mitra rental aplikator transportasi online maupun dari para pekerja driver online langsung terkait dengan keresahan atas ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang mereka rasakan tanpa bisa berbuat apa-apa," bebernya.

Para pengemudi aplikasi itu sudah bekerja semaksimal mungkin, akan tetapi tidak ada payung hukum yang melindungi mereka. Ketika pengemudi mengalami kecelakaan di jalan saat bekerja mengantarkan penumpang, tetapi aplikator lepas tangan. Ujung-ujungnya yang bersangkutan malah di-suspend oleh aplikator tanpa alasn yang jelas ataupun investigasi terlebih dahulu.

Bahkan di mata hukum pun tidak ada ruang untuk membela diri bagi si pengemudi aplikasi. Agus menegaskan, para pengemudi aplikasi ini juga merupakan pekerja yang harus dilindungi oleh negara.

"Jangan dengan mengatakan mereka sebagai mitra Aplikator lalu mereka dianggap sebagai pengusaha, sehingga hak-hak mereka sebagai pekerja dikesampingkan dan aplikator lepas tangan dari kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja. Masa sih rakyat dibodohi dengan cara begitu dan Negara melakukan pembiaran," kritiknya.

Untuk itulah atas nama PAPD, Agus meminta secara tegas agar Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara melakukan pembekuan terhadap aplikasi milik para aplikator jasa transportasi untuk meredakan tensi yang marak terjadi saat ini. Lalu didorong lahirnya payung hukum yang mengatur dan melindungi seluruh pengemudi berbasis aplikasi, tanpa terkecuali.

Ia mencontohkan, keributan antara para pengemudi aplikasi dengan para supir angkutan umum konvensional atau tukang ojek pangkalan di berbagai daerah. Hal ini terjadi, menurut dia, karena tidak adanya ketegasan dari negara mengatur transportasi berbasis aplikasi secara menyeluruh.

Sebagai dasar, Menkominfo pernah membekukan aplikasi Telegram karena dugaan menjadi sarana komunikasi alternatif kelompok teroris. Selain itu agar para aplikator belajar untuk tidak asal yang suspend para driver online yang sedang mencari nafkah.

"Aplikator wajib tahu bahwa driver online bekerja tak kenal waktu untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, selain itu, mungkin aplikator tidak tahu bagaimana rasanya sakit mendalam ketika di-suspend tanpa alasan," tukas Agus Rihat.[wid]


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya