Berita

Foto/RMOL

Hukum

Sindikat Pembobol ATM "Skimming" Simpan Uang Curian Ke Bitcoin

SABTU, 17 MARET 2018 | 14:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Sindikat pembobol ATM melalui teknik Skimming menyembunyikan duit hasil kejahatan ke uang elektronik alias Bitcoin agar susah terlacak oleh aparat.

Begitu yang diungkapkan oleh Direktur Reserse Kiminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3).

Dengan begitu polisi harus menggandeng Bank Indonesia untuk mengungkap hasil kejahatan mereka lantaran Bitcoin dengan uang konvensional berbeda.


"Jadi sistem di Bitcoin dengan perbankan berbeda. Kami bekerjasama dengan Bank Indonesia bagaimana menarik uang hasil kejahatan itu," kata Nico.

Dari penangkapan lima pelaku, Polisi tidak hanya berhenti disitu dengan terus mengembangkan dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan mereka.

"Ya nanti, apakah dibelikan barang atau apa disini, itu masih dalam pendalaman, dari penangkapan kemarin kami temukan Rp 70 juta, tapi kami yakin curiannya tak segitu," ujar mantan Dirnarkoba Polda Metro ini.

Sindikat ini berhasil membobol 64 bank dari berbagai negara, 13 diantaranya Bank di Indonesia, lima di Australia, delapan di Jerman, enam di USA, enam di Inggirs, empat di Kanda, empat di Francis, dua di Switzerland, satu di Singapore, dua di Denmark, tiga di Jepang.

"Total ada sekitar 64 bank, sementara enggak ada keterlibatan orang bank," pungkas Nico.

Lima tersangka sindikat pembobol ATM bank dengn teknik Skimming yakni berinisial FH, IRL, LNM, ASC dan MK. Tiga WNA asal Rumania, satu WNA asal Hungaria, dan seorang lagi WNI.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 263, 363, 46 Jo pasal 30, 47 Jo pasal 31, ayat (1) dan (2) UU No. 19/2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE, juga UU No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya