Berita

Foto/RMOL

Hukum

Sindikat Pembobol ATM "Skimming" Simpan Uang Curian Ke Bitcoin

SABTU, 17 MARET 2018 | 14:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Sindikat pembobol ATM melalui teknik Skimming menyembunyikan duit hasil kejahatan ke uang elektronik alias Bitcoin agar susah terlacak oleh aparat.

Begitu yang diungkapkan oleh Direktur Reserse Kiminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3).

Dengan begitu polisi harus menggandeng Bank Indonesia untuk mengungkap hasil kejahatan mereka lantaran Bitcoin dengan uang konvensional berbeda.


"Jadi sistem di Bitcoin dengan perbankan berbeda. Kami bekerjasama dengan Bank Indonesia bagaimana menarik uang hasil kejahatan itu," kata Nico.

Dari penangkapan lima pelaku, Polisi tidak hanya berhenti disitu dengan terus mengembangkan dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan mereka.

"Ya nanti, apakah dibelikan barang atau apa disini, itu masih dalam pendalaman, dari penangkapan kemarin kami temukan Rp 70 juta, tapi kami yakin curiannya tak segitu," ujar mantan Dirnarkoba Polda Metro ini.

Sindikat ini berhasil membobol 64 bank dari berbagai negara, 13 diantaranya Bank di Indonesia, lima di Australia, delapan di Jerman, enam di USA, enam di Inggirs, empat di Kanda, empat di Francis, dua di Switzerland, satu di Singapore, dua di Denmark, tiga di Jepang.

"Total ada sekitar 64 bank, sementara enggak ada keterlibatan orang bank," pungkas Nico.

Lima tersangka sindikat pembobol ATM bank dengn teknik Skimming yakni berinisial FH, IRL, LNM, ASC dan MK. Tiga WNA asal Rumania, satu WNA asal Hungaria, dan seorang lagi WNI.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 263, 363, 46 Jo pasal 30, 47 Jo pasal 31, ayat (1) dan (2) UU No. 19/2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE, juga UU No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. [rus]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya