Berita

Foto/RMOL

Hukum

Polisi Masih Buru Kelompok Penyedia Software Dan Hardware Pembobol ATM

SABTU, 17 MARET 2018 | 14:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Polisi baru menangkap kelompok operasional dan pengambil uang terkait aksi pembobolan ATM melalui teknik Skimming, belum sampai ke kelompok penyedia alat baik software dan hardware.

"Untuk penyedia software dan hardwarenya ada kelompok lagi, ini kami masih dalami nanti bekerjasama dengan pihak kedutaan dan interpol," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nico Afinta, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3).

Lima tersangka sindikat pembobol bank yakni berinisial FH, IRL, LNM, ASC dan MK. Kelima pelaku, tiga WNA asal Rumania, satu WNA asal Hungaria, dan seorang lagi WNI.


Saat ini, kata Nico, timnya tengah bekerja untuk memburu kelompok yang berperan memasok alat-alat skimmer tersebut. Karena kelompok ini beroperasi di luar negeri, sehingga Polri baru bisa mengamankan kelompok operasional yang memasang alat skimmer dan yang mengambil uang saja.

"Tim masih bekerja, mudah-mudahan bisa ketangkap semua," ungkap Nico.

Dijelaskan, kelompok ini untuk memasang alat skimmer memakan waktu 5 sampai 10 menit, dengan cara memasang spy cam di mulut ATM untuk memasukan nomor pin.

"Mereka juga mengganti penutup tombol pin dengan punya mereka yang telah dimodifikasi," beber Nico.

Dari aksinya, sindikat ini berhasil membobol 64 bank dari berbagai negara, 13 diantaranya Bank di Indonesia, lima di Australia, delapan di Jerman, enam di USA, enam di Inggirs, empat di Kanda, empat di Francis, dua di Switzerland, satu di Singapore, dua di Denmark, dan tiga di Jepang.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 263, 363, 46 Jo pasal 30, 47 Jo pasal 31, ayat (1) dan (2) UU No. 19/2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE, juga UU No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya