Berita

Foto/RMOL

Hukum

Polisi Masih Buru Kelompok Penyedia Software Dan Hardware Pembobol ATM

SABTU, 17 MARET 2018 | 14:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Polisi baru menangkap kelompok operasional dan pengambil uang terkait aksi pembobolan ATM melalui teknik Skimming, belum sampai ke kelompok penyedia alat baik software dan hardware.

"Untuk penyedia software dan hardwarenya ada kelompok lagi, ini kami masih dalami nanti bekerjasama dengan pihak kedutaan dan interpol," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nico Afinta, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3).

Lima tersangka sindikat pembobol bank yakni berinisial FH, IRL, LNM, ASC dan MK. Kelima pelaku, tiga WNA asal Rumania, satu WNA asal Hungaria, dan seorang lagi WNI.


Saat ini, kata Nico, timnya tengah bekerja untuk memburu kelompok yang berperan memasok alat-alat skimmer tersebut. Karena kelompok ini beroperasi di luar negeri, sehingga Polri baru bisa mengamankan kelompok operasional yang memasang alat skimmer dan yang mengambil uang saja.

"Tim masih bekerja, mudah-mudahan bisa ketangkap semua," ungkap Nico.

Dijelaskan, kelompok ini untuk memasang alat skimmer memakan waktu 5 sampai 10 menit, dengan cara memasang spy cam di mulut ATM untuk memasukan nomor pin.

"Mereka juga mengganti penutup tombol pin dengan punya mereka yang telah dimodifikasi," beber Nico.

Dari aksinya, sindikat ini berhasil membobol 64 bank dari berbagai negara, 13 diantaranya Bank di Indonesia, lima di Australia, delapan di Jerman, enam di USA, enam di Inggirs, empat di Kanda, empat di Francis, dua di Switzerland, satu di Singapore, dua di Denmark, dan tiga di Jepang.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 263, 363, 46 Jo pasal 30, 47 Jo pasal 31, ayat (1) dan (2) UU No. 19/2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE, juga UU No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. [rus]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya