Berita

Duterte/Net

Dunia

Filipina Mau Hengkang Dari Pengadilan Pidana Internasional

JUMAT, 16 MARET 2018 | 14:35 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Filipina telah memberikan pemberitahuan resmi untuk keluar dari perjanjian Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Lembaga itu diketahui memeriksa kampanye melawan obat-obatan terlarang versi Presiden Rodrigo Duterte.

Langkah tersebut dilakukan beberapa hari setelah Duterte mengumumkan bahwa negaranya akan keluar dari ICC karena penyelidikan awal yang diluncurkan bulan lalu atas tuduhan bahwa kampanye melawan obat-obatan terlarang itu adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pada hari Kamis (15/3), pemerintah Filipina mengatakan dalam sebuah surat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mengawasi perundingan untuk menemukan pengadilan, bahwa undang-undang tersebut dikeluarkan dari Statuta Roma.


"Keputusan untuk mundur adalah sikap berprinsip Filipina terhadap orang-orang yang akan mempolitisir dan memperjuangkan hak asasi manusia," kata surat tersebut seperti dimuat Channel News Asia.

Polisi Filipina mengatakan bahwa mereka telah membunuh sekitar 4.000 tersangka yang melawan saat ditangkap, namun kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa jumlah sebenarnya tiga kali lebih tinggi dan menuduh pihak berwenang melakukan pembunuhan.

Menteri Luar Negeri Filipina Alan Peter Cayetano, yang berbicara dari Manila, mengatakan bahwa Filipina mengambil langkah tersebut karena kampanye yang diatur dengan baik telah menyesatkan masyarakat internasional, untuk menyalibkan Presiden Duterte dengan mengubah situasi hak asasi manusia di Filipina.

Kendati untuk keluar secara resmi dari ICC memerlukan pemberitahuan setidaknya satu tahun, para ahli menekankan bahwa penyelidikan ICC soal kampanye itu tidak terhenti. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya