Berita

Peter Frederiksen/BBC

Dunia

21 Alat Kelamin Wanita Ditemukan Di Kulkas, Pria Denmark ini Dibui Seumur Hidup

JUMAT, 16 MARET 2018 | 08:21 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang pria Denmark dijatuhi hukuman dua kali seumur hidup oleh pengadilan Afrika Selatan karena terbukti bersalah memperkosa anak di bawah umur serta membunuh istrinya dan membekukan alat kelaminnya di kulkas pembeku telah diberi dua hukuman seumur hidup oleh pengadilan Afrika Selatan.

Pria itu adalah Peter Frederiksen berusia 65 tahun. Dia dinyatakan bersalah atas 36 pelanggaran tahun lalu. Di antara pelanggaran itu juga termasuk produksi pornografi anak.

Hakim Johann Daffue menyebut Frederiksen manipulatif dan kurang menyesal atas kejahatannya.


Frederiksen sendiri telah meminta maaf kepada keluarga almarhum istrinya dan orang-orang Afrika Selatan setelah diadili di Pengadilan Tinggi Bloemfontein pekan ini.

Kasus ini bermula pada tahun 2015, saat sebuah perselisihan domestik menyebabkan polisi menemukan sekitar 21 buah alat kelamin wanita beku di rumahnya. Alat kelamin itu bahkan diberi label rapi dalam kantong plastik dengan tanggal, nama wanita dan dari mana asalnya.

Bukan hanya itu, polisi juga menemukan catatan harian dari tahun 2005 dengan laporan mutilasi genital korban. Mereka juga menemukan potongan alat kelamin wanita kering di hook.

Dia dibebaskan dari tuduhan berkaitan dengan jaringan manusia yang ditemukan di lemari esnya karena undang-undang tersebut tidak jelas mengenai jenis kejahatan ini. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya