Berita

Patricia Ann Spann dan Misty Velvet Dawn Spann/BBC

Dunia

Menikah Dengan Putri Kandungnya Sendiri, Ibu Ini Dijebloskan Ke Penjara

JUMAT, 16 MARET 2018 | 08:10 WIB

Seorang ibu di Oklahoma dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menikahi putri kandungnya sendiri. Dia juga akan menjalani masa percobaan selama delapan tahun dan harus terdaftar sebagai pelaku kejahatan seks saat dibebaskan.

Ibu itu bernama Patricia Ann Spann, berusia 45 tahun. Dia mengaku bersalah atas pelanggaran kejahatan inses atau hubungan saling mencintai yang bersifat seksual dengan  dan mengakui pernikahan dengan putri kandungnya, Misty Velvet Dawn Spann yang berusia 26 tahun.

Pernikahan Patricia dan putrinya ditemukan oleh Departemen Pelayanan Manusia selama pemeriksaan kesejahteraan anak.


Dimuat BBC, sang putri yakni Misty Spann mengatakan bahwa ibunya telah berbohong padanya dan mengatakan bahwa tidak akan ada masalah dengan pernikahan tersebut.

Misty Spann mengaku bersalah atas incest November lalu dan diberi masa percobaan 10 tahun dan diharuskan menjalani konseling.

Di bawah hukum negara, menikah dengan kerabat dekat dianggap inses, terlepas dari apakah ada hubungan seksual atau tidak.

Ibu dan anak itu menikah pada Maret 2016 lalu saat pernikahan sesama jenis menjadi legal di Oklahoma. Patricia bisa menikahi putrinya karena dia kehilangan hak asuh anak-anaknya dan mulai bersatu kembali dengan putrinya pada tahun 2014.

Karena kehilangan hak asuh, nama Patricia hilang dari nama ibu kandung Misty Spann. Mereka kemudian menikah di bawah aturan pernikahan sesama jenis.

Namun pernikahan inses itu berhasil terendus. Hal yang mengejutkan lainnya adalah ppenyidik ​​kemudian menemukan Patricia Ann Spann sebelumnya pernah menikahi putra kandungnya.

Anak laki-lakinya, yang saat itu berusia 18 tahun mengikat simpul pernikahan dengan ibunya pada tahun 2008. Namun dia membatalkan pernikahannya pada tahun 2010. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya