Berita

Kesehatan

Mikroplastik Belum Terbukti Timbulkan Bahaya Serius Bagi Kesehatan

JUMAT, 16 MARET 2018 | 03:22 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Bahaya sumber pangan manusia yang terpapar mikroplastik (plastik berukuran 1-5000 mikron) bisa menimbulkan masalah serius bagi kesehatan belum dapat dibuktikan secara ilmiah.

Tak heran, jika temuan ini masih menjadi polemik.

Pakar plastik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Akhmad Zainal Abidin mengemukakan, sejatinya plastik memiliki molekul yang besar dan ikatan sangat kuat. Sehingga, bahan plastik bersifat tidak mudah bereaksi atau larut dalam zat apapun.


"Plastik itu tidak bereaksi. Kalau komponen plastik masuk ke dalam tubuh, pasti kemasannya keluar lagi. Karena itu plastik digunakan untuk wadah makanan macam-macam, dan bisa dikatakan aman," katanya di Jakarta, Kamis (15/3).

Dia berpendapat, penelitian tentang mikroplastik selama ini tidak dilakukan oleh ahli yang menggeluti Polymer Science. Mereka hanya menduga-duga karena latar belakang keilmuan penelitinya kebanyakan memiliki latar belakang ilmu yang berbeda. "Metode yang digunakan belum ada standar Sehingga secara ilmiah masih kontroversi," tegasnya.

Akhmad mengungkapkan, plastik selama ini justru ramah terhadao manusia dan sering digunakan untuk kepentingan medis sebagai alat bantu kesehatan, seperti pembuatan katup jantung sintetis, perbaikan tulang yang rusak, bahkan untuk kecantikan termasuk bedah plastik.

Polemik mikroplastik ini sendiri menyeruak dari sebuah penelitian yang dilakukan organisasi media nonprofit ORB Media bersama dengan State University of New York yang beberapa kali dilakikan. Sebelum meneliti tentang kandungan mikroplastik dalam produk minuman, ORB melakukan studi yang mengungkapkan bahwa mikroplastik ditemukan di jaringan air ledeng dan sumur di negara-negara seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Kondisi tersebut ditemukan melalui analisa 159 sampel air ledeng dan air tanah yang berasal dari delapan wilayah di lima benua. Di antaranya, Jabodetabek, Indonesia (21 sampel); New Delhi, India (17 sampel); Kampala, Uganda (26 sampel). Juga di Beirut, Lebanon (16 sampel); Amerika Serikat (36 sampel); Kuba (1 sampel); Quito di Ekuador (24 sampel), dan Eropa (18 sampel). Dari 159 sampel air keran yang diambil dari lima negara tersebut, 83 persen di antaranya mengandung partikel serat plastik mikroskopis (mikroplastik).

"Jadi masalah mikroplastik ini lebih ke masalah lingkungan dan perlu upaya pengelolaan yang baik. Saya merupakan pendukung dan pendorong konsep MASARO (Manajemen Sampah Zero)," tegasnya. [rus]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya