Berita

Fachrul Razi/Net

Nusantara

Senator Aceh: Rencana BPKH Bertentangan dengan UUPA

RABU, 14 MARET 2018 | 23:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi menilai rencana pemerintah pusat untuk melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan tanah wakaf Aceh di Mekkah, Arab Saudi, bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurut Fachrul Pasal 16 UUPA Ayat 3 menjelaskan urusan Pemerintahan Aceh yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan Aceh.

"Pada ayat 4 ditegaskan, urusan-urusan tersebut diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh," Fachrul di gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (14/3).


Fachrul menambahkan berdasarkan ayat 4, Aceh dapat membuat Qanun dalam pengelolaan Baitul Asyi itu sendiri berdasarkan UUPA sebagaimana kewenangan Aceh dalam penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pelimpahan Baitul Asyi dapat dikelola oleh Lembaga Wali Nanggroe sebagai amanah Qanun No 8 tahun 2012 pasal 29 poin (g) yang menyatakan tugas, fungsi dan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe juga mengatur untuk mengurus dan melindungi khazanah Aceh di dalam dan luar Aceh," ujarnya.

Selain itu, Fachrul juga menyebutkan, keinginan BPKH itu bertentangan dengan PP No 3 tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh.

Karenanya, Pemerintah tidak dapat mengelola tanah waqaf karena bukan kewenangan pusat sebagaimana diatur dalam PP No 3 tahun 2015.

Ini juga juga bertentangan dengan UU No 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagaimana Pasal 2 ayat (1) yang menegaskan bahwa Aceh diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur keistimewaan yang dimiliki.

"Persoalan tanah wakaf ini adalah hal yang sensitif. Kita berharap Pemerintah Pusat, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH, agar tidak mengotak-atik tanah wakaf yang usianya sudah lebih dua ratus tahun itu," tutup Fachrul. [nes] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya