Berita

Arsul Sani

Pertahanan

TNI Mau Berantas Teroris, Revisi Dulu UU-nya Atau Terbitkan Perpres

RABU, 14 MARET 2018 | 18:10 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah mengatur peran tentara dalam pemberantasan terorisme. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 2.

Namun dalam pasal itu disebutkan bahwa pemberantasan teroris masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang berarti TNI hanya membantu polisi. Jika TNI mau berperan lebih besar dalam operasi pemberantasan teroris, yang lebih dulu harus dilakukan adalah merevisi UU TNI.

"Ini jelas di dalam UU tertulis seperti itu. Kalau mau, UU TNI itu direvisi,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).


Opsi lain yang memungkinkan TNI memberantas teroris adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres itu harus mengatur detail soal peran TNI memberantas teroris.

"Bunyi di pasal 7 (UU TNI) itu kan masih sangat multitafsir sehingga harus dipertegas lewat Perpres," tegasnya.

Publik menganggap keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme akan sangat efektif mengingat angkatan bersenjata itu memiliki satuan-satuan khusus anti teroris yang terbukti handal. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya