Berita

Arsul Sani

Pertahanan

TNI Mau Berantas Teroris, Revisi Dulu UU-nya Atau Terbitkan Perpres

RABU, 14 MARET 2018 | 18:10 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah mengatur peran tentara dalam pemberantasan terorisme. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 2.

Namun dalam pasal itu disebutkan bahwa pemberantasan teroris masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang berarti TNI hanya membantu polisi. Jika TNI mau berperan lebih besar dalam operasi pemberantasan teroris, yang lebih dulu harus dilakukan adalah merevisi UU TNI.

"Ini jelas di dalam UU tertulis seperti itu. Kalau mau, UU TNI itu direvisi,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).


Opsi lain yang memungkinkan TNI memberantas teroris adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres itu harus mengatur detail soal peran TNI memberantas teroris.

"Bunyi di pasal 7 (UU TNI) itu kan masih sangat multitafsir sehingga harus dipertegas lewat Perpres," tegasnya.

Publik menganggap keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme akan sangat efektif mengingat angkatan bersenjata itu memiliki satuan-satuan khusus anti teroris yang terbukti handal. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya