Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Intervensi KPK Bukti Pemerintah Pro Koruptor

RABU, 14 MARET 2018 | 16:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Permintaan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto agar KPK menunda pengumuman tersangka calon peserta Pilkada 2018 dinilai sebagai intervensi terhadap penegakan hukum.

"Intervensi pemerintah dalam penegakan hukum dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan, apalagi hanya untuk kepentingan politik semata,"  Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman, kepada redaksi, Rabu (14/3).

Intervensi KPK, sebut Jajat, bukti pemerintah pro koruptor. Jika menginginkan pemerintahan di daerah bersih dari korupsi, menurutnya, semestinya KPK didesak untuk mengumumkan ke publik calon-calon kepala daerah yang terindikasi korupsi sehingga rakyat tahu calon pemimpin yang layak untuk dipilih.


Dia mengatakan penegakan hukum jauh lebih penting dari kepentingan politik praktis.

"Jangan bawa KPK ke ranah politik praktis. Jika memang ada calon kepala daerah yang terindikasi kasus korupsi, segera lakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan karena ada intervensi dari pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan politisnya, sikap KPK menjadi lemah dalam penegakan hukum," katanya.

Jika KPK tidak segera mengumumkan kandidat pilkada 2018 yang akan jadi tersangka, kata Jajat menekankan tidak hanya merupakan kemunduran demokrasi tapi penguburan penegakan hukum.

"KPK akan dianggap turut berkonspirasi menghancurkan daerah karena membiarkan rakyat memilih koruptor sebagai pemimpin di daerahnya," tutup Jajat.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya