Berita

Nusantara

Dewan Minta Peternakan Babi di Setu Ditutup

SELASA, 13 MARET 2018 | 22:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. DPRD Kota Tangerang Selatan akan menindaklanjuti laporan terkait keberadaan peternakan babi di Kampung Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu. Dewan akan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi peternakan babi yang membuat warga resah.

"Yang pasti usaha tersebut ilegal karena harus ada izin dari warga sekitar. Tidak mungkin, warga membolehkan usaha babi tanpa izin," kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Saleh Asnawi kepada wartawan, Selasa (13/3).

Saleh Asnawi meminta pemkot segera menertibkan peternakan tersebut. Apalagi ia mendengar kalau sudah ada surat teguran dari pihak kecamatan. Jadi jika masih diabaikan berarti harus ditindak sesuai dengan peraturan dan UU karena pengusaha peternakan tidak mengindahkan surat peringatan dari pemerintah.


"Harus ditutup. Itu bandel pengusahanya. Sudah disurati masih tetap membuka usaha tersebut," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak menyampaikan hal senada. Menurutnya, peternakan babi itu tidak diperbolehkan karena tidak jauh dari peternakan terdapat permukiman yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Apalagi usaha tersebut diduga tidak mengantongi izin karenanya harus ditertibkan karena melanggar aturan.

''Pemkot mesti menindak tegas peternakan babi. Jangan beri ruang. Saya juga dengar sudah diberi peringatan sama kecamatan setempat. Harus ditindak tegas peternakan babi yang jelas melanggar peraturan," ujarnya.

Peternakan babi di Kampung Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, meresahkan warga. Selain menimbulkan bau tidak sedap, limbah kotoran babi yang dibuang di lingkungan permukiman warga dikhawatirkan menebar bibit penyakit.


Dampak peternakan babi tersebut sebelumnya sudah diantisipasi oleh pihak Kecamatan Setu dengan melayangkan surat teguran pertama pada 25 Oktober 2017. Dalam surat tersebut disebutkan usaha ternak babi itu melanggar enam peraturan, diantaranya Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 47 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan.

Dalam surat yang ditandatangani Camat Setu Wahyudi Laksono itu juga disebutkan agar usaha peternakan babi harus segera ditutup paling lambat sampai 10 November 2017.

Namun, teguran ini tidak diindahkan. Hingga kini peternakan babi itu masih tetap berjalan.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya