Berita

Nusantara

Dewan Minta Peternakan Babi di Setu Ditutup

SELASA, 13 MARET 2018 | 22:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. DPRD Kota Tangerang Selatan akan menindaklanjuti laporan terkait keberadaan peternakan babi di Kampung Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu. Dewan akan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi peternakan babi yang membuat warga resah.

"Yang pasti usaha tersebut ilegal karena harus ada izin dari warga sekitar. Tidak mungkin, warga membolehkan usaha babi tanpa izin," kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Saleh Asnawi kepada wartawan, Selasa (13/3).

Saleh Asnawi meminta pemkot segera menertibkan peternakan tersebut. Apalagi ia mendengar kalau sudah ada surat teguran dari pihak kecamatan. Jadi jika masih diabaikan berarti harus ditindak sesuai dengan peraturan dan UU karena pengusaha peternakan tidak mengindahkan surat peringatan dari pemerintah.


"Harus ditutup. Itu bandel pengusahanya. Sudah disurati masih tetap membuka usaha tersebut," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak menyampaikan hal senada. Menurutnya, peternakan babi itu tidak diperbolehkan karena tidak jauh dari peternakan terdapat permukiman yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Apalagi usaha tersebut diduga tidak mengantongi izin karenanya harus ditertibkan karena melanggar aturan.

''Pemkot mesti menindak tegas peternakan babi. Jangan beri ruang. Saya juga dengar sudah diberi peringatan sama kecamatan setempat. Harus ditindak tegas peternakan babi yang jelas melanggar peraturan," ujarnya.

Peternakan babi di Kampung Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, meresahkan warga. Selain menimbulkan bau tidak sedap, limbah kotoran babi yang dibuang di lingkungan permukiman warga dikhawatirkan menebar bibit penyakit.


Dampak peternakan babi tersebut sebelumnya sudah diantisipasi oleh pihak Kecamatan Setu dengan melayangkan surat teguran pertama pada 25 Oktober 2017. Dalam surat tersebut disebutkan usaha ternak babi itu melanggar enam peraturan, diantaranya Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 47 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan.

Dalam surat yang ditandatangani Camat Setu Wahyudi Laksono itu juga disebutkan agar usaha peternakan babi harus segera ditutup paling lambat sampai 10 November 2017.

Namun, teguran ini tidak diindahkan. Hingga kini peternakan babi itu masih tetap berjalan.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya