Berita

Nusantara

Dewan Minta Peternakan Babi di Setu Ditutup

SELASA, 13 MARET 2018 | 22:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. DPRD Kota Tangerang Selatan akan menindaklanjuti laporan terkait keberadaan peternakan babi di Kampung Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu. Dewan akan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi peternakan babi yang membuat warga resah.

"Yang pasti usaha tersebut ilegal karena harus ada izin dari warga sekitar. Tidak mungkin, warga membolehkan usaha babi tanpa izin," kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Saleh Asnawi kepada wartawan, Selasa (13/3).

Saleh Asnawi meminta pemkot segera menertibkan peternakan tersebut. Apalagi ia mendengar kalau sudah ada surat teguran dari pihak kecamatan. Jadi jika masih diabaikan berarti harus ditindak sesuai dengan peraturan dan UU karena pengusaha peternakan tidak mengindahkan surat peringatan dari pemerintah.


"Harus ditutup. Itu bandel pengusahanya. Sudah disurati masih tetap membuka usaha tersebut," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak menyampaikan hal senada. Menurutnya, peternakan babi itu tidak diperbolehkan karena tidak jauh dari peternakan terdapat permukiman yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Apalagi usaha tersebut diduga tidak mengantongi izin karenanya harus ditertibkan karena melanggar aturan.

''Pemkot mesti menindak tegas peternakan babi. Jangan beri ruang. Saya juga dengar sudah diberi peringatan sama kecamatan setempat. Harus ditindak tegas peternakan babi yang jelas melanggar peraturan," ujarnya.

Peternakan babi di Kampung Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, meresahkan warga. Selain menimbulkan bau tidak sedap, limbah kotoran babi yang dibuang di lingkungan permukiman warga dikhawatirkan menebar bibit penyakit.


Dampak peternakan babi tersebut sebelumnya sudah diantisipasi oleh pihak Kecamatan Setu dengan melayangkan surat teguran pertama pada 25 Oktober 2017. Dalam surat tersebut disebutkan usaha ternak babi itu melanggar enam peraturan, diantaranya Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 47 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan.

Dalam surat yang ditandatangani Camat Setu Wahyudi Laksono itu juga disebutkan agar usaha peternakan babi harus segera ditutup paling lambat sampai 10 November 2017.

Namun, teguran ini tidak diindahkan. Hingga kini peternakan babi itu masih tetap berjalan.[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya