Berita

Nusantara

Dewan Minta Peternakan Babi di Setu Ditutup

SELASA, 13 MARET 2018 | 22:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. DPRD Kota Tangerang Selatan akan menindaklanjuti laporan terkait keberadaan peternakan babi di Kampung Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu. Dewan akan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi peternakan babi yang membuat warga resah.

"Yang pasti usaha tersebut ilegal karena harus ada izin dari warga sekitar. Tidak mungkin, warga membolehkan usaha babi tanpa izin," kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Saleh Asnawi kepada wartawan, Selasa (13/3).

Saleh Asnawi meminta pemkot segera menertibkan peternakan tersebut. Apalagi ia mendengar kalau sudah ada surat teguran dari pihak kecamatan. Jadi jika masih diabaikan berarti harus ditindak sesuai dengan peraturan dan UU karena pengusaha peternakan tidak mengindahkan surat peringatan dari pemerintah.


"Harus ditutup. Itu bandel pengusahanya. Sudah disurati masih tetap membuka usaha tersebut," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak menyampaikan hal senada. Menurutnya, peternakan babi itu tidak diperbolehkan karena tidak jauh dari peternakan terdapat permukiman yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Apalagi usaha tersebut diduga tidak mengantongi izin karenanya harus ditertibkan karena melanggar aturan.

''Pemkot mesti menindak tegas peternakan babi. Jangan beri ruang. Saya juga dengar sudah diberi peringatan sama kecamatan setempat. Harus ditindak tegas peternakan babi yang jelas melanggar peraturan," ujarnya.

Peternakan babi di Kampung Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, meresahkan warga. Selain menimbulkan bau tidak sedap, limbah kotoran babi yang dibuang di lingkungan permukiman warga dikhawatirkan menebar bibit penyakit.


Dampak peternakan babi tersebut sebelumnya sudah diantisipasi oleh pihak Kecamatan Setu dengan melayangkan surat teguran pertama pada 25 Oktober 2017. Dalam surat tersebut disebutkan usaha ternak babi itu melanggar enam peraturan, diantaranya Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 47 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan.

Dalam surat yang ditandatangani Camat Setu Wahyudi Laksono itu juga disebutkan agar usaha peternakan babi harus segera ditutup paling lambat sampai 10 November 2017.

Namun, teguran ini tidak diindahkan. Hingga kini peternakan babi itu masih tetap berjalan.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya