. Hari Air Dunia (HAD) diperingati masyarakat dunia setiap tanggal 22 Maret. Pada tahun 2018 HAD mengambil tema internasional "Nature for Water" yang diadaptasi menjadi "Manfaatkan Alam Untuk Kelestarian Air" untuk tema nasional di Indonesia.
Peringatan ini menjadi momentum bagi seluruh masyarakat dunia untuk bekerjasama menjaga alam sebagai penyedia sumber air bagi kehidupan manusia. Di Indonesia, salah satu permasalahan pengolahan air adalah semakin berkurangnya sarana tampungan air, seperti Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW).
SDEW sebagai bagian dari sistem DAS (Daerah Aliran Sungai) memiliki multi fungsi penting. Disamping sebagai tempat penampungan air dan konservasi air tanah, SDEW juga memiliki fungsi lainnya yakni tempat parkir air untuk pengendalian banjir, tempat wisata, bahkan olahraga.
Sebagai upaya mencegah semakin banyaknya SDEW yang kondisinya kritis atau bahkan hilang karena diokupasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Oktober 2017 lalu bersepakat untuk bekerjasama melakukan perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW serta sumber air permukaan lainnya baik dari aspek teknis, pengendalian pemanfaatan ruang, administrasi pertanahan, serta pelibatan masyarakat.
Hasilnya, pada tahun 2017, sebanyak empat Situ sudah mendapatkan sertifikat, yakni Situ Cogreg di Kabupaten Bogor (4,85 hektar), Situ Pagam di Kabupaten Bogor (5,8 hektar), Situ Tlajung Udik di Kabupaten Bogor (5,63 hektar), dan Situ Rawalumbu di Kota Bekasi (2,23 hektar). Sementara sebanyak empat Situ yang sudah didaftarkan dan dalam proses mendapatkan sertifikat kepemilikan asset di Kantor BPN. Ketiga Situ di Kabupaten Bekasi, yakni Situ Burangkeng (6,5 hektar), Situ Ceper (7 hektar), Situ Binong (13,94 hektar) dan Situ Pondok Cina UI (4 hektar) di Kota Depok.
"Keberadaan sertifikat menjadikan batas situ, danau, embung, dan waduk menjadi lebih jelas. Selain itu, kejelasan status kepemilikan menjadi sangat penting dari sisi hukum, karena Pemerintah dapat mencegah munculnya bangunan liar," kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Jarot Widyoko, mengatakan pada 2018 juga akan dilanjutkan dengan pendataan administratif untuk 32 Situ, yakni 26 Situ di Provinsi Jawa Barat dan enam Situ di Banten. Pendataan administratif tersebut merupakan langkah awal untuk menertibkan status kepemilikan sehingga lebih mudah dalam penanganan selanjutnya.
"Tahap awal pengadministrasian tersebut yakni pengukuran luasan Situ oleh Kementerian PUPR untuk selanjutnya dilakukan pendaftaran pertanahan SDEW ke kantor BPN. Selanjutnya BPN akan melakukan pengukuran ulang dan penelitian agar dapat diterbitkan sertifikat hak pakai," terang Jarot dalam acara Press Tour dengan tema 'Bersama Menjaga Fungsi Situ di Jabodetabek' di Situ Pengasinan, Depok, Senin (12/3).
Hadir pula sebagai narasumber dalam acara tersebut, Pengamat Perkotaan Nirwono Yoga dan Ketua Forum Komunitas Hijau Depok Heri Syaefudin.
Jarot mengatakan, pengadministrasian SDEW terbilang cukup sulit, terlebih pada lokasi SDEW yang sudah diokupasi lahannya oleh warga. Untuk itu ia mengajak sejumlah komunitas dari masyarakat sekitar serta aparat terkait untuk membantu mengamankan Situ.
Pengamat Perkotaan Nirwono Yoga mengatakan, setelah disertifikasi, tahap selanjutnya yang penting adalah merencanakan pengembangan selanjutnya untuk pemanfaatan SDEW. "Sistem keterlibatan masyarakat, komunitas dan pihak akademisi menjadi kunci utama," ujarnya.
Salah satu contoh keterlibatan komunitas dan masyarakat dalam pengelolaan SDEW, yakni dengan terbentuknya Forum Komunitas Hijau Depok yang terlibat dalam pengelolaan Situ Pengasinan di Depok. Ketua Forum Komunitas Hijau Depok Heri Syaefudin mengatakan, pembentukan Forum Komunitas Hijau (FKH) itu sendiri awalnya diinisiasi oleh Program Pengembangan Kota Hijau dari Kementerian Pekerjaan Umum. FKH Depok digagas oleh sekitar 48 Komunitas awalnya, tahun 2011. Sampai saat ini komunitas yang tergabung di FKH Depok sudah lebih dari 200 Komunitas.
Menurut Heri, FKH mengedepankan pemanfaatan ruang terbuka hijau di sekitar Situ untuk berbagai aktivitas sosial. Hal tersebut menurutnya dilakukan sekaligus menjadi sarana edukasi masyarakat untuk peduli menjaga fungsi Situ.
Situ Pengasinan terletak di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok dengan luas 6 hektar. Merupakan salah satu Situ yang dikelola dengan baik dengan adanya komunitas setempat. Situ tersebut dilengkapi dengan turap, pintu air, jalur berlari dan sarana wisata air yang memberikan manfaat bagi komunitas setempat. Di sekelilingnya juga tumbuh usaha pembibitan tanaman yang menjadi potensi ekonomi lokal.
[rus/***]