Berita

Xi Jinping/Net

Dunia

Cuma Ditentang 2 Delegasi, China Resmi Hapus Pembatasan Masa Jabatan Presiden

SENIN, 12 MARET 2018 | 10:15 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden China Xi Jinping sekarang dapat secara resmi memerintah China tanpa adanya batas waktu yang ditentukan.ʉ۬

Pada hari Minggu siang kemarin (11/3), hampir 3.000 delegasi di Kongres Rakyat Nasional China memberikan suara di Balai Besar Rakyat Beijing untuk mengubah konstitusi negara tersebut.

Dimuat Los Angeles Times, dua delegasi memilih menentang perubahan tersebut dan tiga orang memilih abstain. Dengan demikian, 2.958 suara atau 99,8 persen delegasi memilih untuk mendukung perubahan konstitusi.



Dengan dicabutnya batas masa jabatan presiden China, maka Xi Jinping berpotensi tetap menjadi orang nomor satu di negeri tirai bambu pasca tahun 2023 mendatang atau setelah dua periode menjabat berturut-turut.

Dalam sejarah 64 tahun Partai Komunis China, Kongres Rakyat Nasional China memang belum pernah menolak keputusan Partai Komunis.

Namun keputusan kali ini menandai terobosan mencolok, di mana China menambahkan batasan jangka waktu kepemimpinan presiden  pada konstitusi tahun 1982, setelah berpuluh-puluh tahun kampanye politik Mao Tse-tung yang mengerikan menggarisbawahi bahaya peraturan satu orang. [ian]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya