Berita

Foto: RMOL

Ketua MPR: Memakai Cadar Hak Warga Negara

MINGGU, 11 MARET 2018 | 21:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengapresiasi keputusan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga yang mencabut Surat Rektor No B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar.

"Senang sekali keputusan pelarangan bercadar dicabut. Karena memakai cadar itu hak setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya," jelas Zulhas usai menghadiri Musda V PAN Jakarta Pusat di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (11/3).

Menurutnya, keyakinan adalah hak asasi masing-masing orang yang tidak boleh dilarang. "Seperti keluarga saya yang memakai hijab," sambungnya.


Bapak Penjaga Moral Bangsa ini justru menilai kampus seharusnya melarang keberadaan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Tak hanya itu, larangan tersebut seharusnya juga ditujukan terhadap gaya berpakaian yang melanggar moral Pancasila, seperti menggunakan pakaian serba mini.

Sebelum memasuki arena Musda PAN, Zulhas dihadang sekelompok mahasiswi yang memakai cadar.

Mereka mengaku mengucapkan terima kasih kepada Zulkifli yang telah mendesak Rektor UIN Sunan Kalijaga untuk mencabut pelarangan memakai cadar.

Sebagai ungkapan terima kasihnya mereka kemudian mengalungkan karangan bunga kepada Zulkifli.

"Memakai cadar itu soal pilihan. Kami juga bisa beraktivitas normal seperti warga negara lainnya," ujar Abiyaa Chatijah, juru bicara mahasiswi pemakai cadar. [dem]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya