Berita

Adhie Massardi/RMOL

Politik

Wacana Capres Tunggal Pembunuhan Berencana Terhadap Demokrasi

MINGGU, 11 MARET 2018 | 15:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wacana pasangan calon (paslon) tunggal pada Pilpres 2019 yang digulirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah provokasi jahat yang bisa dikategorikan sebagai permufakatan pembunuhan (berencana) terhadap demokrasi.

Pendapat ini disampaikan Adhie M Massardi, inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/3).

Menurut Adhie, KPU itu bukan Wedding Organizer (WO) yang hanya konsentrasi pada satu pasangan, tapi penyelenggara kontestasi politik yang memiliki diskresi mengatur mekanisme kompetisi agar demokrasi berjalan sesuai aturan sehingga produknya (pejabat publik) legitimate dan membawa kesejahteraan bagi rakyat.


Meskipun di luar ada kekuatan politik besar yang menginginkan Pilpres 2019 menampilkan paslon tunggal, KPU harus mencegahnya dengan, misalnya, diskresi memberikan kewenangan mengusung paslon sendiri kepada parpol yang baru menjadi peserta Pemilu.

Bukan malah melegitimasi adanya paslon tunggal dengan berlindung di balik UU (pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu) seperti diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada publik (6/3), sesal Adhie.

Oleh sebab itu, Adhie mengingatkan seluruh elemen masyarakat sipil (civil society) prodemokrasi untuk melawan provokasi jahat KPU yang menyatakan paslon tunggal pada Pilpres 2019 itu sah dan demokratis.

Adhie menambahkan, paslon tunggal dalam kontestasi politik Pilpres di Indonesia akan membawa tiga turunanan (derivatif) yang berbahaya. Pertama, uang mahar untuk parpol akan semakin mahal, dan itu bisa dipastikan hasil korupsi. Kedua, pembagian kekuasaan semakin masif di kalangan kroni mereka, dan tidak ada tempat bagi kalangan profesional. Ketiga, kekuasaan itu dipastikan hanya untuk memperkaya diri dan kelompoknya alias korup.

"Jadi, apabila paslon tunggal itu benar-benar terjadi pada Pilpres 2019, semua pimpinan parpol pengusungnya bisa langsung dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang hasil korupsi," pungkas Adhie.[wid]


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya