Berita

Adhie Massardi/RMOL

Politik

Wacana Capres Tunggal Pembunuhan Berencana Terhadap Demokrasi

MINGGU, 11 MARET 2018 | 15:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wacana pasangan calon (paslon) tunggal pada Pilpres 2019 yang digulirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah provokasi jahat yang bisa dikategorikan sebagai permufakatan pembunuhan (berencana) terhadap demokrasi.

Pendapat ini disampaikan Adhie M Massardi, inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/3).

Menurut Adhie, KPU itu bukan Wedding Organizer (WO) yang hanya konsentrasi pada satu pasangan, tapi penyelenggara kontestasi politik yang memiliki diskresi mengatur mekanisme kompetisi agar demokrasi berjalan sesuai aturan sehingga produknya (pejabat publik) legitimate dan membawa kesejahteraan bagi rakyat.


Meskipun di luar ada kekuatan politik besar yang menginginkan Pilpres 2019 menampilkan paslon tunggal, KPU harus mencegahnya dengan, misalnya, diskresi memberikan kewenangan mengusung paslon sendiri kepada parpol yang baru menjadi peserta Pemilu.

Bukan malah melegitimasi adanya paslon tunggal dengan berlindung di balik UU (pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu) seperti diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada publik (6/3), sesal Adhie.

Oleh sebab itu, Adhie mengingatkan seluruh elemen masyarakat sipil (civil society) prodemokrasi untuk melawan provokasi jahat KPU yang menyatakan paslon tunggal pada Pilpres 2019 itu sah dan demokratis.

Adhie menambahkan, paslon tunggal dalam kontestasi politik Pilpres di Indonesia akan membawa tiga turunanan (derivatif) yang berbahaya. Pertama, uang mahar untuk parpol akan semakin mahal, dan itu bisa dipastikan hasil korupsi. Kedua, pembagian kekuasaan semakin masif di kalangan kroni mereka, dan tidak ada tempat bagi kalangan profesional. Ketiga, kekuasaan itu dipastikan hanya untuk memperkaya diri dan kelompoknya alias korup.

"Jadi, apabila paslon tunggal itu benar-benar terjadi pada Pilpres 2019, semua pimpinan parpol pengusungnya bisa langsung dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang hasil korupsi," pungkas Adhie.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya