Berita

Foto/Kemnaker

Kemnaker Dan Kemendagri Jalin Kerjasama Integrasikan Data Ketenagakerjaan

MINGGU, 11 MARET 2018 | 22:31 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kerjasama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik dalam layanan lingkup Kementrian Ketenagakerjaan.

Kerjasama ditandai dengan pendatanganan nota kesepahaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto dan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo  di ruang Tridharma, Kemnaker Jakarta, Jum’at (9/3).

“Kerjasama ini dalam rangka mewujudkan konsep satu data ketenagakerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan data kependudukan berbasis pada layanan," kata Hery Sudarmanto mewakili Menaker Hanif.


Kedepannya, kata Hery, antara Kemnaker dan Kemdagri  mampu menghasilkan koordinasi dan kemitraan yang sinergi dan aplikatif dalam penguatan kelembagaan dan peningkatan kesejahteraan melalui komunikasi internal dan eksternal yang solid dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
               
“Pemerintah tentunya akan berusaha memberikan layanan ketenagakerjaan,  yang  transparan, cepat dan akurat dengan didukung pemanfaatan data kependudukan," katanya.

Menurut Hery, integrasi data memiliki potensi signifikan dalam memberikan manfaat, baik bagi pemerintah atau masyarakat. Sinergi antara pemerintah sebagai penyedia data dan masyarakat sebagai penggunanya akan terbangun ketika data pemerintah dapat diakses dengan mudah dan dapat digunakan kembali dengan tujuan inovasi dan kolaborasi.

Pemerintah kata Hery,  selama empat tahun terakhir berupaya keras untuk berkontribusi signifikan dalam pembenahan data dimaksud. Diantaranya melalui pengintegrasian data penduduk dengan pelayanan publik di bidang Ketenagakerjaan.

Pemanfaatan data kependudukan dengan basis KTP elektronik dalam layanan lingkup Kemnaker sendiri, yaitu melalui sinkronisasi, verifikasi dan validasi data ketenagakerjaan serta perencanaan program pembangunan ketenagakerjaan dengan menggunakan database kependudukan yang berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan mempercepat dan mempermudah proses pelayanan bidang ketenagakerjaan.

Menurut Hery, banyak manfaat yang akan diterima pemerintah dan masyarakat dengan terintegrasinya data ketenagakerjaan dan data kependudukan melalui sistem informasi pelayanan publik bidang ketenagakerjaan di Kemnaker.

Pertama, dapat memonitor keberadaan tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga dapat mengetahui asal tenaga kerja itu sendiri, bekerja dimana, dan berada dimana saat ini.

Kedua, akan menciptakan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran dan tepat guna, sehingga menjamin peningkatan kualitas kebijakan pemerintah.

Ketiga, dapat memperbaiki alur koordinasi dan interoperabilitas data ketenagakerjaan antar instansi, sehingga dapat mewujudkan satu data ketenagakerjaan Indonesia.

Keempat, dapat mendukung pengawasan publik terhadap kinerja pelayanan ketenagakerjaan dan membantu mengurangi tindakan korupsi dengan memungkinkan adanya transparansi yang lebih besar.

Kelima, memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan data ketenagakerjaan pada peningkatan pelayanan publik.

Keenam, memberikan peluang kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mengevaluasi dan berinovasi untuk peningkatan pelayanan publik.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo dalam sambutannya mewakili Mendagri menyampaikan, data kependudukan untuk semua keperluan adalah data yang bersumber dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri yang pemanfaatannya untuk pembangunan demokrasi dan kependudukan untuk pembangunan di bidang ketenagakerjaan.

 â€œIntegrasi  data ini bermanfaat bagi  seluruh proses ketenagakerjaan, baik pra (sebelum) kerja, pada saat kerja maupun paska kerja menyangkut data tenaga kerja pemegang KTP eL. Kita bisa hindari permasalahan TKI di Luar negeri, banyak terjadi pemalsuan identitas diri, pemalsuan umur yang berakibat terjadiya pekerja anak di bawah umur dan rawan terjadinya perdagangan orang,” kata Sekjen Hadi.

Sejalan dengan kerjasama itu, maka Kementerian Ketenagakerjaan diberikan hak untuk mengakses data kependudukan berbasis nomor induk kependudukan dengan adanya Penandatanganan nota kesepahaman antara dua kementerian ini.

“Perluasan kesempatan kerja di dalam negeri dalam rangka penanggulangan pengangguran juga berdasarkan data individual yang berbasis KTP elektronik sehingga pemalsuan identitas mengakibatkan program penanggulangan pengangguran seperti padat karya, infrastuktur, tenaga kerja mandiri dan inkubasi bisnis banyak yang salah sasaran,” katanya. [dzk]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya