Berita

Ilustrasi/RT

Dunia

Cukur Rambut Dan Aniaya Muridnya, Guru Agama Ini Dibui Satu Tahun

SABTU, 10 MARET 2018 | 14:32 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang guru sekolah Islam di Prancis dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena secara brutal memukul muridnya yang berusia 12 tahun dan mencukur rambutnya.

Guru tersebut, bersama dengan tiga orang lainnya, dihukum karena menculik dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh pengadilan pidana Pontoise jelang akhir pekan ini.

Kejadian tersebut terjadi pada April tahun lalu. Pada saat itu, bocah laki-laki tersebut hadir di kelas bahasa Arabnya di masjid Sablon, di Sarcelles, utara Paris.


Namun sang guru tidak menyukai gaya rambut baru yang diolah oleh siswa tersebut karena menilai bahwa pinggiran rambutnya yang pirang bertentangan dengan peraturan Al Quran.

Sebagai hukuman, dia memutuskan untuk mencukur rambut muridnya itu di tengah kelas.

Kesal dengan ulah sang guru, bocah itu pun balas dendam dengan melempari rumah sang guru dengan telur.

Namun guru itu semakin marah dan memanggil ayah tiri anak laki-laki itu dan mendapat izin untuk memberikannya pelajaran.

Bocah itu pun dipaksa datang ke rumah gurunya untuk membersihkan kekacauan yang dibuatnya karena melempar telur namun kemudian dia diserang oleh guru itu dan tiga orang lainnya yang merupakan saudara guru itu.

Bocah itu pun kemudian ditahan selama dua jam dan megalami kekerasan seperti tamparan dan tinju.

Ketika korban muda itu akhirnya dibebaskan dan tiba di rumah, ayah tirinya mengabaikan wajah bengkak dan memar yang dialami si bocah. Hingga akhirnya kasus ini tercium oleh polisi. Demikian seperti dimuat Russia Today. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya