Berita

Irman Putra Sidin/Net

Politik

Presiden Tidak Bisa Batalkan UU Dengan Perppu

KAMIS, 08 MARET 2018 | 23:28 WIB | LAPORAN:

Presiden sama sekali tidak memiliki kewenangan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan sebuah UU yang sudah diparipurnakan oleh DPR RI.

Begitu tegas Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

"Polemik di luar sana mendesak presiden membatalkan UU ini dengan perppu. Nah ini yang menurut saya sangat berbahaya karena tidak ada kewenangan presiden untuk membatalkan UU dengan perppu," tegasnya.


Pemilik kewenangan untuk membatalkan perppu hanya Mahkama Konstitusi (MK). Alasan itulah yang membuatnya mengajukan uji materi alias judicial review (JR) UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke MK.

"Dan ini tidak bagus kalau misalnya presiden mengeluarkan perppu karena perppu itu instrumen absolutisme kekuasaan yang kalau kita biasakan akan hidup kembali," tekan Irman.

Sidang perdana JR UU MD3 baru saja digelar MK. Sidang itu ditunda hingga 14 hari ke depan untuk meminta para pemohon melengkapi surat permohonannya. Salah satu yang diminta oleh hakim adalah nomor UU MD3. Para pemohon pun diminta untuk melengkapi permohonannya dengan membubuhi nomor UU.

Belum adanya nomor UU MD3 karena hingga saat ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sama sekali belum menandatangani UU yang sempat menjadi polemik itu. Artinya, sebelum ditandatangani Jokowi, UU MD3 belum memiliki nomor.

Sejak disetujui oleh sidang paripurna DPR RI pada Senin (12/2) lalu, UU MD3 yang sudah di meja Presiden Jokowi masih belum ditandatangani. Namun sesuai konstitusi, jika sampai waktu 30 hari kerja pihak eksekutif masih tidak menandatangani, maka UU tersebut tetap sah. Artinya, pada tanggal 13 Maret nanti, UU MD3 sudah memiliki nomor UU. Irman tak mempermasalahkan itu.

"Kami hitung limit waktunya sampai tanggal 13 Maret itu habis jangka waktu 30 hari. Dan ketika habis meski tidak ditandatangani presiden, maka UU tetap sah karena UUD 45 dan harus diberikan nomor oleh pemerintah. Jadi tanggal 13 maret itu asumsi kami sudah ada nomor," jelas Irman.

Lebih lanjut, Irman kemudian mewanti-wanti bahwa presiden hanya boleh mengeluarkan perppu jika ada pertimbangan negara dalam keadaan mendesak, bukan seperti sekarang ini.

"Tidak ada yang mendesak bagi pemerintahan," tegas Irman lagi. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya