Berita

Politik

Perluasan Pasal Zinah Merugikan Perempuan

KAMIS, 08 MARET 2018 | 22:45 WIB | LAPORAN:

. Massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) turun ke jalan. Demonstrasi yang mereka gelar untuk menolak perluasan pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Di Pasal 484 makna zinah diperluas. Bukannya berpihak kepada korban tapi justru mengkriminalisasi korban," kata Juru Bicara Front Perjuangan Rakyat, Triana, di Jakarta, Kamis (8/3).

"Contoh saja, korban perkosaan kalau tidak bisa membuktikan dirinya diperkosa bukan dibela, berpihak kepada korban. Tetapi malah jadi tersangka," sambung dia.


Konkretnya lanjut dia Pasal 484 RKUHP sangat merugikan korban. Sebab di dalamnya mewajibkan korban pemerkosaan untuk membuktikan bahwa dirinya sudah diperkosa.

Triana menambahkan, perluasan makna zinah dalam Pasal 484 RKUHP juga melarang warga Indonesia untuk melakukan nikah sirih ataupun menikah secara adat.

"Itu dianggap zinah. Itu sangat merugikan kaum perempuan. Itu kenapa kita nolak RUU KUHP," sesal Triana yang juga Sekjen Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) ini.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya