Berita

Israel-Palestina/Net

Dunia

Aturan Baru Israel Bisa Cabut Hak Residensi Warga Palestina Di Yerusalem

KAMIS, 08 MARET 2018 | 12:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Israel telah mengeluarkan sebuah Undang-undang yang memungkinkan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut hak residensi warga Palestina di Yerusalem atas dasar "pelanggaran kesetiaan" kepada Israel.

RUU tersebut, yang disahkan pada hari Rabu (7/3), juga akan berlaku dalam kasus dimana status tempat tinggal diperoleh berdasarkan informasi palsu, dan dalam kasus di mana seseorang melakukan tindak pidana dalam pandangan Kementerian Dalam Negeri.

Di bawah UU baru ini, Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri yang juga adalah pemimpin partai politik ultra-Ortodoks, Shas, akan dapat mencabut dokumen residensi dari orang Palestina yang dia anggap sebagai ancaman.


Menanggapi hal tersebut, Hanan Ashrawi, anggota senior Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), menggambarkan undang-undang tersebut sebagai undang-undang legislasi yang sangat rasis.

"Dengan secara tidak etis melucuti residensi warga Palestina dari Yerusalem dan merampas hak-hak orang-orang Palestina untuk tetap tinggal di kota mereka sendiri, pemerintah Israel bertindak dalam pembangkangan hukum internasional dan melanggar hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional," kata Ashrawi seperti dimuat Al Jazeera.

Meskipun Israel mengklaim bahwa wilayah Yerusalem Timur adalah bagian dari wilayahnya, tapi juga ada warga Palestina yang tinggal di wilayah ini namun tidak memiliki kewarganegaraan Israel.

Warga Palestina di kota itu diberi kartu identitas "residensi tetap" dan paspor Yordania sementara yang hanya digunakan untuk tujuan perjalanan. Mereka yang tinggal di wilayah itu pada dasarnya tidak memiliki kewarganegaraan dan terjebak dalam status hukum yang rumit karena mereka bukan warga negara Israel dan juga bukan warga Yordania atau Palestina.

RUU baru tersebut hanya akan memperburuk kondisi sulit bagi 420.000 warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur yang diduduki. Mereka diperlakukan sebagai imigran asing oleh Israel. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya