Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Wanita Iran Yang Lepas Jilbab Di Depan Umum Dihukum Dua Tahun Penjara

KAMIS, 08 MARET 2018 | 09:14 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang wanita Iran yang secara terbuka melepas jilbabnya untuk memprotes hukum jilbab wajib Iran telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara pekan ini.

Jaksa penuntut umum Teheran, Abbas Jafari Dolatabadi pada Rabu (7/3) mengumumkan hukuman tersebut, namun tidak merilis identitas wanita tersebut.

Dolatabadi mengatakan bahwa wanita yang tidak dikenal itu melepaskan jilbabnya di Jalan Enghelab Teheran untuk mendorong korupsi melalui pelepasan jilbab di depan umum.


Wanita tersebut akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah tiga bulan menjalani masa hukuman.

Diketahui bahwa ada lebih dari 30 wanita Iran telah ditangkap sejak akhir Desember karena secara publik melepaskan jilbab mereka di depan umum untuk menentang undang-undang tersebut.

Sebagian besar telah dilepaskan, namun banyak yang diadili.

Wanita yang menunjukkan rambut mereka di depan umum di Iran biasanya dihukum jauh lebih pendek dalam dua bulan atau kurang, dan didenda 25 dolar AS.

Hukum Iran, yang berlaku sejak Revolusi Islam tahun 1979, menetapkan bahwa semua wanita, Iran atau asing, Muslim atau non-Muslim, harus sepenuhnya berjilbab di depan umum setiap saat.

Tapi semangat moralitas negara tersebut telah menurun dalam dua dekade terakhir, dan semakin banyak wanita Iran di Teheran dan kota-kota besar lainnya sering mengenakan jilbab longgar yang menunjukkan rambut mereka. Demikian seperti dimuat The Guardian. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya