Berita

Duterte/Net

Dunia

Duterte Tolak Akui Yuridiksi Pengadilan Pidana Internasional Soal Kampanye Melawan Narkoba

RABU, 07 MARET 2018 | 12:37 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden Filipina Rodrigo Duterte menolak untuk mengakui yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengenai persona-nya dalam penyelidikan awal tentang taktik dan pelanggaran dalam perang terhadap obat-obatan yang dilakukan di negaranya.

Awal bulan ini ICC, yang berbasis di Den Haag, membuka penyelidikan awal terhadap perang Duterte mengenai obat-obatan terlarang, yang menyelidiki kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam sebuah kampanye yang telah menyebabkan 4.000 kematian di Filipina sejak awal Juli 2016.

Mulanya Duterte cukup menyambut baik hal itu dan juga menegaskan kesediaannya untuk bekerjasama dengan ICC. Namun pekan ini dia menolak hasil ICC.


"Anda tidak bisa mendapatkan yurisdiksi atas saya, tidak dalam sejuta tahun," kata Duterte di Malacanang, Filipina seperti dimuat Russia Today.

"Mereka tidak pernah bisa, berharap untuk memperoleh yurisdiksi atas pribadi saya," tambahnya, mengakui bahwa dia menolak untuk berkolaborasi dengan penyelidikan ICC, yang dipimpin oleh jaksa agung Fatou Bensouda.

"Karena itulah saya tidak menanggapi mereka. Itu benar. Saya tidak ingin mengatakannya. Itu senantiasa menjadi senjata saya," sambungnya tampa menjelaskan lebih jauh.

ICC secara teknis memiliki yurisdiksi atas Duterte karena pada tahun 2011, Filipina meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian yang ditetapkan di ICC. Namun, yurisdiksi agak diragukan, karena Den Haag hanya bisa mengadili kejahatan ketika negara anggota gagal melakukannya.

Sementara itu, Duterte berpendapat bahwa Manila tidak pernah secara resmi menjadi penandatangan Statuta Roma karena ratifikasi perjanjian pemerintah tersebut tidak pernah diumumkan di dalam lembaran resmi.

Pada tahun 2016 lalu dia juga bahkan pernah mengancam untuk menarik negaranya dari ICC dan menyebut institusi itu tidak berguna. [mel]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya