Berita

Ilustrasi/Al Jazeera

Dunia

UNICEF: 12 Juta Anak Perempuan di Bawah 18 Tahun Menikah Setiap Tahun

RABU, 07 MARET 2018 | 07:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sedikitnya 12 juta anak perempuan menikah pada masa kanak-kanak, di bawah usia 18 tahun, setiap tahunnya.

Begitu hasil yang diungkapkan dalam laporan terbaru United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF) yang dirilis pada hari Selasa (6/3).

Dalam laporan itu diungkapkan bahwa walaupun terjadi penurunan persentase pernikahan anak secara global, namun diperkirakan ada lebih dari 150 juta anak perempuan tambahan akan menikah sebelum ulang tahun mereka yang ke 18 pada tahun 2030.


Anju Malhotra, penasihat gender utama UNICEF, mengatakan meskipun pengurangan angka pernikahan anak adalah kabar baik, tapi buka berarti perjuangan berhenti.

"Kita harus secara kolektif melipatgandakan usaha untuk mencegah jutaan anak perempuan dari masa kanak-kanak mereka dicuri melalui praktik yang menghancurkan ini," katanya seperti dimuat Al Jazeera.

"Ketika seorang gadis dipaksa untuk menikah saat kecil, dia menghadapi konsekuensi langsung dan seumur hidup. Kemungkinannya untuk menyelesaikan sekolah menurun, sementara kemungkinan dia dianiaya oleh suaminya dan menderita komplikasi selama kehamilan meningkat. Ada juga konsekuensi sosial yang sangat besar, dan risiko yang lebih tinggi dari siklus kemiskinan antar-generasi," tambahnya.

Dalam laporna terbaru UNICEF itu juga ditemukan bahwa kawasan Asia Selatan telah menyaksikan penurunan terbesar dalam pernikahan anak selama dekade terakhir, dengan risiko menurun dari hampir 50 persen menjadi 30 persen. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya