Berita

Bisnis

Indonesia Butuh Undang-Undang Migas Pro Rakyat

SELASA, 06 MARET 2018 | 19:48 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Ancaman krisis energi menjadi permasalahan yang tidak bisa diabaikan tanpa adanya solusi konkret. Kini kebutuhan minyak bumi per hari sudah mencapai 1.6 juta barrel per hari, padahal hanya 50 persennya yang mampu disediakan di dalam negeri.

Diperkirakan kebutuhan energi primer nasional pada 2025 mencapai  3,636 juta barel setara minyak per hari.

Karena itu, dalam era globalisasi yang kian kompetitif ini, tidak ada pilihan lain selain sektor hulu Migas meningkatkan kinerjanya baik dalam konteks eksplorasi dan produksi, kepemimpinan, transparansi, manajemennya yang efisien dan efektif juga harus ditunjang oleh infrastruktur dan kekuatan financial yang memadai.


Pengurus Serikat Pekerja SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto mengatakan, SKK Migas selaku administrator di sektor hulu migas terus berupaya  meningkatkan kapasitas SDM yang dimiliki.

"SKK Migas selaku kepanjangan tangan dari pemerintah ini terus berupaya untuk meningkatkan lifting migas. Dari  pemangkasan perijinan yang mempersulit para investor. Kerjasama yang baik antara pemerintah dan pihak swasta dapat menjadi angin segar buat sektor hulu Migas sebab itulah yang membuat tertarik para investor sehingga dapat meningkatkan produksi minyak dan gas dalam negeri," kata Bambang dalam seminar soal migas di Jakarta Selatan, Selasa (6/3).

Kata Bambang, sejumlah kementerian seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mencabut sebanyak 32 regulasi untuk menyederhanakan aturan demi mendukung pengembangan investasi. Sebanyak 32 regulasi sektor ESDM dicabut, tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Ketua Forum Jurnalis Jakarta, Ahmad Yuslizar mengatakan pentingnya segera agar Undang Undang Migas pro rakyat segera diresmikan.  Ketidakpastian  dan berlarutnya penyelesaian hanya akan membuat ketidakpastian ketahanan energi nasional.

"Tantangan lain yang dihadapi sektor hulu Migas adalah bisnis migas  merupakan bisnis dengan risiko tinggi. Oleh karena itu, perusahaan yang bergerak di industri migas tidak sebanyak di industri media cetak dan elektronik," ucap Ahmad.

Dari sejumlah catatan, kata Ahmad, masalah migas yang muncul selama ini lebih disebabkan oleh faktor manusia.  Dan, juga birokrasi di daerah penghasil migas yang terlalu panjang.

"Birokrasi yang tidak berubah, UU daerah yang tak mendukung. Lambannya perizinan," tegas Ahmad.

Ditambahkan Ahmad, Kadang investor asing mengeluhkan sejumlah oknum pejabat lokal dan keamanan dengan segala permintaannya. Padahal pengaturan bagi hasil dengan pemerintah daerah sudah sangat menguntungkan daerah.

Selain itu, beruntung kini Indonesia memiliki Jokowi. Kini Presiden Joko Widodo telah menandatangani PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (PP 27/2017).

Beleid ini merupakan revisi atas PP Nomor 79 Tahun 2010 karena aturan ini sudah sangat dinantikan oleh para investor di sektor hulu migas. PP 79/2010 sudah diprotes oleh para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 6 tahun lalu. Diharapkan PP 27/2017 bisa membuat sektor hulu migas Indonesia lebih atraktif.

Ahmad yang akrab disapa Yos mengatakan dengan  adanya PP 27/2017 ini, sekarang eksplorasi alias kegiatan pencarian cadangan migas dibebaskan dari pajak.

Erwin Usman, Ketua Bidang Energi dan Migas Pospera mengatakan pemerintah harus mampu menemukan sumur migas baru. "Pemerintah saat ini sudah berhasil membangun iklim investasi yang baik untuk mengundang investor" ucapnya.

Erwin melanjutkan ada persoalan birokrasi yang terjadi. "Pak Jokowi sud berhasil memangkas perizinan. Kini kita harapkan lifting migas meningkat," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya