Berita

Nusantara

Apartemen SOHO Roseville Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan

SELASA, 06 MARET 2018 | 18:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Apartemen Roseville SOHO and Suite di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, diduga tidak memiliki izin lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun diminta untuk segera turun tangan.

"Sejak pembangunan tidak pernah ada sosialisasi atau izin dari warga yang terdampak langsung," kata kuasa hukum warga, Husendro dari firma hukum Husendro dan Rekan, dalam keterangan pers yang diterima redaksi hari ini.

Dijelaskannya, warga sekitar mengeluhkan dampak lingkungan dari pembangunan apartemen yang dibangun PT Aldebaran itu. Warga juga mempertanyakan izin lingkungan yang dipegang pengembang.


Sesuai prosedur, warga sempat melayangkan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, dengan surat bernomor 149/HNR-LAW/I/2018, tertanggal 12 Januari 2018 perihal permohonan data dan informasi izin lingkungan pembangunan Apartemen Roseville SOHO and Suite.

Namun, pihak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel merespons surat itu dengan meminta warga menanyakan langsung soal itu ke perusahaan pengembang, PT Aldebaran.

"Padahal, seharusnya, sesuai UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu menjadi kewajiban pemberi dan penerima izin untuk mengumumkannya kepada masyarakat, khususnya masyarakat terdampak," tegas Husendro.

Karena respons dari kantor Dinas LH Tangsel tidak memuaskan, warga mengirim lagi surat nomor 159/HNR-LAW/II/2018 tertanggal 21 Februari 2018,  perihal permohonan data dan informasi izin lingkungan kepada PT Aldebaran.

"Tapi justru dijawab dan menyatakan tidak akan memberikannya," sesal Husendro.

Jawaban itu menambah kecurigaan dari warga bahwa pembangunan apartemen itu tidak mengantongi izin lingkungan hidup.

"Warga berharap KLHK sebagai pihak berwenang dapat turun tangan menangani permasalahan ini," tutupnya. [ald]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya