Berita

Abu Bakar Ba'asyir/Net

Pertahanan

Ba'asyir, Ngaku Salah Dulu Baru Dikasih Grasi

SELASA, 06 MARET 2018 | 08:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Opsi tahanan rumah untuk Abu Bakar Ba'asyir dinilai Menkumham tidak bisa dilakukan. Satu-satunya jalan adalah mengajukan grasi. Tapi syaratnya, Ba'asyir harus ngaku salah dulu. Mau?

Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan hal itu saat ditemui di Istana Negara, kemarin. Menurutnya, perubahan status Ba'asyir menjadi tahanan rumah tak bisa dilakukan. Sebab, dia sudah divonis bersalah dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Berbeda jika proses hukumnya masih berada di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

"Dari pengadilan ini sudah jelas jenis hukumannya bukan tahanan rumah, bagaimana bisa tahanan rumah. Kan UU-nya tidak demikian," tuturnya.


Sementara itu, lanjut Yasonna, Ba'asyir tidak mengajukan grasi. Pemerintah tidak bisa memberikan grasi tanpa pengajuan permohonan. Dan dengan mengajukan grasi, ujar politikus PDIP itu, Ba’asyir berarti mengakui kesalahannya. "Kalau mau grasi, harus dimohonkan yang bersangkutan, berarti beliau mengaku salah. Inilah yang menjadi persoalan tersendiri, ya," tegasnya.

Jika Ba'asyir mengajukan permohonan grasi, maka Kemenkumham akan memprosesnya. Mereka akan meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Lalu, Presiden akan memberi keputusan.

Menteri Yasonna memastikan, pemerintah memberikan fasilitas perawatan kesehatan yang terbaik untuk pimpinan Ponpes Ngruki Sukoharjo itu. "Selama beliau di sana, kami kasih fasilitas yang paling baik. Kapan pun perlu berobat kita kasih," ucap Yasonna.

Bahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, akan disediakan helikopter khusus untuk Ba'asyir. Helikopter itu akan digunakan untuk membawa Ba'asyir berobat jika kondisi kesehatannya sewaktu-waktu menurun.

Selain itu, Ba'asyir juga akan diizinkan untuk memiliki pendamping. "Karena sudah uzur, makanya mesti ada yang selalu mendampingi beliau. Pokoknya kami betul-betul perlakukan beliau dengan baik," tandasnya.

Terpisah, Menkopolhukam Wiranto menyebut, Ba'asyir batal mendapat status tahanan rumah. Jadinya, dia akan dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas dekat dengan kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah. "Itu tetap di Lapas, yang dekat dengan kampung halaman yang bersangkutan, kira-kira di Klaten," ungkap Menteri Wiranto di kantornya, kemarin. "Itu secara psikologis kalau dekat dengan keluarga, sanak famili, akan lebih tenang, lebih gampang dibesuk, dihubungi. Anda kalau di kampung sendiri rasanya juga nyaman, kan begitu," imbuhnya.

Keputusan itu telah disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, kemarin. Keputusan diambil setelah Presiden mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Ba'asyir, sudah berusia lanjut, mencapai kepala 8. Selain itu, dia juga sudah lama menjalani hukuman. Pertimbangan lain, kondisi kesehatan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu kian menurun. "Tentu dijaga agar tetap sehat," imbuh Wiranto.

Sekalipun dipindahkan, Wiranto memastikan Ba'asyir akan tetap dijaga dan diawasi. Dia tidak akan diperbolehkan sembarangan berinteraksi dengan orang-orang. "Kita jaga supaya tidak menyebarkan ideologinya," ujar eks Panglima TNI itu. "Jadi kemanusiaan dipertimbangkan, tapi aspek hukum atau perlakuan terhukum juga dipertimbangkan."

Kapan Ba’asyir akan dipindah, Wiranto belum bisa memberikan tanggal pasti. "Akan dilakukan secepatnya," tandasnya. Untuk pemindahan itu, Kemenkopolhukam akan berkoordinasi dengan Kemenkumham.

Di tempat yang sama, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meyakini Ba'asyir tak akan kembali melakukan atau mendorong tindakan radikal. Dia menyatakan, hal itu sudah dijamin oleh istri dan anak Ba'asyir. "Istrinya, anaknya, ada dua, pasti tidak," selorohnya. Lagipula, lanjutnya, Ba'asyir sudah sakit-sakitan. Kondisi kesehatannya kian menurun.

Untuk diketahui, Ba'asyir mengalami sakit kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan atau chronic venous insufficiency bilateral.

"Karena sakit, masa mau macam-macam lagi, tidak bisa. Pasti dia berbuat yang terbaik sebelum meninggal," tandasnya.

Sementara itu, orang kepercayaan Ba'asyir, Hasyim menyatakan, Ba'asyir menolak pindah Lapas. "Beliau dengan tegas menyatakan kepada Pak Achmad Michdan (pengacara dari TPM) dan putranya bahwa kalau dipindah ke lapas lain, beliau akan menolaknya, kecuali pindah ke rumahnya," ujar Hasyim saat dikontak Rakyat Merdeka, semalam. Menurut Hasyim, selama ini Ba'asyir merasa cukup baik di Lapas Gunung Sindur.

Selain itu, Ba'asyir bersikukuh tak akan mengajukan grasi lantaran merasa tidak bersalah. "Perihal permohonan grasi itu seperti yang disampaikan oleh ustadz kepada pengacaranya, beliau dengan tegas menyatakan tidak akan meminta grasi. Karena beliau tidak bersalah dalam kasusnya itu," ungkap Hasyim.

"Ngapain aku minta maaf ke manusia? Aku minta maaf ke Tuhan. Lagi, aku tidak bersalah," begitu kira-kira ucapan Ba'asyir ketika menolak mengajukan grasi karena harus mengakui kesalahan dan meminta maaf.

Ba'asyir, lanjut Hasyim, kini hanya meminta haknya sebagai narapidana untuk berobat tidak dipersulit. "Beliau hanya minta dipermudah izin berobatnya saja," pinta Hasyim.

Pengamat terorisme Umar Abduh menyakini, bukan itu alasannya. Umar menyebut, bagi kalangan mujahid, grasi bersifat pantang dan haram. "Grasi bagi kalangan mujahid itu adalah pantang dan haram. Bagi ustadz ABB usia 80 tahun susah tanggung," ujarnya kepada Rakyat Merdeka.

Dia meyakini, Ba'asyir lebih sudi mati di medan perjuangan atau medan kedzaliman. "Daripada minta ampun kalau hanya untuk hidup nyaman dan berdamai dengan mereka yang dianggap musuh-musuh Allah, Rasul dan umat muslim," tandasnya.

Senada, Pengamat Terorisme Mardigu WP juga menyebut, Ba'asyir tak akan sudi meminta maaf untuk mengajukan grasi. "Ba'asyir tidak merasa bersalah," tuturnya.

Untuk diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya