Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PMK 146/2017 Harus Lindungi Petani Tembakau

MINGGU, 04 MARET 2018 | 08:21 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau diharapkan memberi dampak kontruktif. Tidak saja untuk penerimaan negara, tapi juga menyangkut perlindungan kepentingan nasional. Terutama kepentingan petani tembakau di dalam negeri.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan dalamn keterangannya, Minggu (4/3).

PMK 146/2017 mengatur agar tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau.


Kepentingannya mencapai target penerimaan cukai tahun 2018. Tak heran Hasil Pengolahan Tembakau Lain (HPTL), di antaranya tembakau hirup, tembakau kunyah, tembakau molasses, masuk di dalamnya.

Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan mengingatkan agar aturan PMK itu tidak mengenyampingkan aspek kepentingan nasional.

Sebagai contoh, papar dia, akomodasi terhadap peredaran rokok elektrik (Vape) terpaksa dilakukan karena rokok ini masuk klasifikasi HPTL dengan potensi cukai 57 persen dari harga jual eceran. Padahal, rokok elektrik itu sendiri masih menuai pro-kontra karena bisa merugikan petani tembakau.   

Hemat dia, optimalisasi penerimaan negara dari bea-cukai yang mencapai Rp 189,35 triliun perlu dibarengi dengan kebijakan yang prudent.

"PMK 146/2017 tidak serta merta ditujukan hanya untuk optimalisasi penerimaan negara. Perlindungan terhadap petani tembakau di dalam negeri juga musti diperhatikan," tegas Heri dalam keterangannya, Minggu (4/3).  .  

Selanjutnya, kata dia, kontrol terhadap regulator dan internal bea cukai juga tidak kalah penting.

"Sia-sia bicara penerimaan negara dengan kebijakan cukai baru kalau internalnya tanda kutip, tertutup, dan sulit disentuh," kritik     legislator Gerindra ini.

Catatan dia, tahun 2013 saja, ada lebih dari 4 ribu kasus selundupan yang berakibat kerugian negara hampir Rp 200 miliar. Ini data versi Bea-Cukai, yang oleh sebagian kalangan, belum terungkap 100 persen.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya