Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PMK 146/2017 Harus Lindungi Petani Tembakau

MINGGU, 04 MARET 2018 | 08:21 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau diharapkan memberi dampak kontruktif. Tidak saja untuk penerimaan negara, tapi juga menyangkut perlindungan kepentingan nasional. Terutama kepentingan petani tembakau di dalam negeri.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan dalamn keterangannya, Minggu (4/3).

PMK 146/2017 mengatur agar tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau.


Kepentingannya mencapai target penerimaan cukai tahun 2018. Tak heran Hasil Pengolahan Tembakau Lain (HPTL), di antaranya tembakau hirup, tembakau kunyah, tembakau molasses, masuk di dalamnya.

Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan mengingatkan agar aturan PMK itu tidak mengenyampingkan aspek kepentingan nasional.

Sebagai contoh, papar dia, akomodasi terhadap peredaran rokok elektrik (Vape) terpaksa dilakukan karena rokok ini masuk klasifikasi HPTL dengan potensi cukai 57 persen dari harga jual eceran. Padahal, rokok elektrik itu sendiri masih menuai pro-kontra karena bisa merugikan petani tembakau.   

Hemat dia, optimalisasi penerimaan negara dari bea-cukai yang mencapai Rp 189,35 triliun perlu dibarengi dengan kebijakan yang prudent.

"PMK 146/2017 tidak serta merta ditujukan hanya untuk optimalisasi penerimaan negara. Perlindungan terhadap petani tembakau di dalam negeri juga musti diperhatikan," tegas Heri dalam keterangannya, Minggu (4/3).  .  

Selanjutnya, kata dia, kontrol terhadap regulator dan internal bea cukai juga tidak kalah penting.

"Sia-sia bicara penerimaan negara dengan kebijakan cukai baru kalau internalnya tanda kutip, tertutup, dan sulit disentuh," kritik     legislator Gerindra ini.

Catatan dia, tahun 2013 saja, ada lebih dari 4 ribu kasus selundupan yang berakibat kerugian negara hampir Rp 200 miliar. Ini data versi Bea-Cukai, yang oleh sebagian kalangan, belum terungkap 100 persen.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya