Berita

Tenaga Kerja Asing/Net

Bisnis

Aturan Soal Tenaga Kerja Asing Dihapus, ESDM Punya Program Indonesianisasi

JUMAT, 02 MARET 2018 | 09:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur Pembinaan Pro­gram Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ES­DM) Budiantono menegaskan, penghapusan Peraturan Menteri (Permen) tentang tenaga kerja asing, bukan untuk memperbesar kesempatan tenaga kerja asing (TKA). Namun hanya memo­tong prosedur penggunaan TKA agar lebih ringkas. Sebelumnya, penggunaan TKA melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) sekarang satu pintu di Kementerian Ketena­gakerjaan (Kemenaker) saja.

"Dicabutnya Permen 31/ 2013 bukan berarti TKA seenaknya masuk, karena kami juga punya program Indonesianisasi," kata Budiantono di Jakarta, kemarin.

Aturan yang dihapus Kemen­terian ESDM yakni Permen Nomor 31 tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Peng­gunaan TKA dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Migas.


Budiantono berharap, para pekerja migas asal Indonesia tidak perlu khawatir. Menurut­nya, para TKA yang akan kerja di Tanah Air harus memenuhi berbagai persyaratan dari Keme­naker. Contohnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia harus ada pendampingan dari pihak Indonesia. Selain itu, TKA juga diberi batas waktu bek­erja di dalam negeri. "Misalnya tenaga kerja asing diberi waktu bekerja empat tahun dengan ada pendampingan dari tenaga kerja Indonesia. Setelah masa kerjanya habis, tenaga kerja Indonesia yang akan gantikan posisi dia," ujarnya.

Dalam aturan Permen ESDM 31/2013 disebutkan kontraktor migas, badan usaha hilir, hingga perusahaan penunjang migas dapat mempekerjakan TKA. Namun untuk bisa menggunakan TKAantara lain harus mendapat rekomendasi persetujuan dari Direktur Jenderal Migas dan Menteri Ketenagakerjaan.

Masa rekomendasi berlaku han­ya sampai 5 tahun dan bisa diper­panjang dengan mempertimbang­kan kebutuhan operasional. Begitu juga dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masa berlakunya hanya setahun dan bisa diperpanjang. Aturan itu juga membatasi jabatan tenaga asing. Mereka hanya bisa menja­bat posisi direksi atau komisaris. Selain itu, aturan juga membatasi TKA pada tenaga profesional yang memiliki keahlian tertentu yang belum dapat dipenuhi baik dari segi kompetensi maupun ketersediaan oleh tenaga kerja lokal. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya