Berita

Tenaga Kerja Asing/Net

Bisnis

Aturan Soal Tenaga Kerja Asing Dihapus, ESDM Punya Program Indonesianisasi

JUMAT, 02 MARET 2018 | 09:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur Pembinaan Pro­gram Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ES­DM) Budiantono menegaskan, penghapusan Peraturan Menteri (Permen) tentang tenaga kerja asing, bukan untuk memperbesar kesempatan tenaga kerja asing (TKA). Namun hanya memo­tong prosedur penggunaan TKA agar lebih ringkas. Sebelumnya, penggunaan TKA melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) sekarang satu pintu di Kementerian Ketena­gakerjaan (Kemenaker) saja.

"Dicabutnya Permen 31/ 2013 bukan berarti TKA seenaknya masuk, karena kami juga punya program Indonesianisasi," kata Budiantono di Jakarta, kemarin.

Aturan yang dihapus Kemen­terian ESDM yakni Permen Nomor 31 tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Peng­gunaan TKA dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Migas.


Budiantono berharap, para pekerja migas asal Indonesia tidak perlu khawatir. Menurut­nya, para TKA yang akan kerja di Tanah Air harus memenuhi berbagai persyaratan dari Keme­naker. Contohnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia harus ada pendampingan dari pihak Indonesia. Selain itu, TKA juga diberi batas waktu bek­erja di dalam negeri. "Misalnya tenaga kerja asing diberi waktu bekerja empat tahun dengan ada pendampingan dari tenaga kerja Indonesia. Setelah masa kerjanya habis, tenaga kerja Indonesia yang akan gantikan posisi dia," ujarnya.

Dalam aturan Permen ESDM 31/2013 disebutkan kontraktor migas, badan usaha hilir, hingga perusahaan penunjang migas dapat mempekerjakan TKA. Namun untuk bisa menggunakan TKAantara lain harus mendapat rekomendasi persetujuan dari Direktur Jenderal Migas dan Menteri Ketenagakerjaan.

Masa rekomendasi berlaku han­ya sampai 5 tahun dan bisa diper­panjang dengan mempertimbang­kan kebutuhan operasional. Begitu juga dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masa berlakunya hanya setahun dan bisa diperpanjang. Aturan itu juga membatasi jabatan tenaga asing. Mereka hanya bisa menja­bat posisi direksi atau komisaris. Selain itu, aturan juga membatasi TKA pada tenaga profesional yang memiliki keahlian tertentu yang belum dapat dipenuhi baik dari segi kompetensi maupun ketersediaan oleh tenaga kerja lokal. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya