Berita

Hukum

MA Berkontribusi Rp 18,255 Triliun Ke Negara

KAMIS, 01 MARET 2018 | 13:25 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Mahkamah Agung (MA) di bawah pimpinan Hatta Ali telah berhasil mencapai capaian yang positif.

Sepanjang tahun 2017, MA telah memberikan kontribusi kepada keuangan negara sebesar Rp18.255.338.828.118 yang berasal dari pidana denda dan uang pengganti dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang dan lain-lain.

Menurut Hatta Ali, jumlah pidana denda dan uang pengganti tersebut mengalami kenaikan lebih dari 14 kali lipat dibandingkan jumlah denda dan uang pengganti yang dijatuhkan pada tahun 2016 yaitu sebesar Rp4.482.040.633.945.


Denda dan uang pengganti tersebut dijatuhkan dalam perkara pidana pada peradilan umum dan perkara pidana pada peradilan militer.

"Selain sebagai kontribusi bagi keuangan negara, kenaikan jumlah uang pengganti yang dijatuhkan tersebut merupakan bukti MA dalam pemberantasan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara dan sebagai upaya MA dan memulihkan keuangan negara," kata Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Tahunan MA di Gedung JCC, Jakarta, Kamis (1/3).

Dalam Laporan Tahunan MA ini dihadiri juga oleh Presiden Jokowi dan para Menteri Kabinet, Pimpinan Lembaga Negara dan pejabat MA serta badan peradilan di bawahnya. Termasuk di antaranya hadir para Ketua MA negara-negara sahabat. Sedikitnya ada 800 tamu undangan dalam acara Laporan Tahunan MA yang mulai digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi.

Hatta Ali menyebutkan, selain memberikan kontribusi keuangan kepada negara, sisa perkara tahun 2017 juga menjadi yang terendah sepanjang sejarah MA yaitu sebanyak 1.388perkara, yang artinya lebih kecil dibandingkan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 2.357 (dua ribu tiga ratus lima puluh tujuh) perkara.

Berdasarkan data sisa tunggakan di MA sejak enam tahun terakhir terus mengalami penurunan yang cukup siginifikan.

Apalagi jika dibandingkan dengan sisa tunggakan pada tahun 2012 sebanyak 10.112 perkara, maka dalam kurun waktu enam tahun tersebut MA telah mampu mengikis lebih dari 86 persen sisa perkara.

Penurunan jumlah sisa perkara dari tahun ke tahun tersebut tidak terlepas dari sistem dan regulasi yang dibuat MA beberapa tahun terakhir, antara lain berlakunya sistem kamar di MA, penerbitan SK KMA Nomor 214 tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di MA serta penerapan sistem baca berkas serentak dan koreksi bersama.

Hatta Ali menuturkan, Penerapan Sistem Kamar sangat mempengaruhi produktivitas penanganan perkara di MA ditambah dengan kebijakan yang baru di terbitkan beberapa bulan yang lalu yaitu Perma Nomor 9 tahun 2017 tentang Format (template) dan Pedoman Penulisan Putusan / Penetapan MA.

Dengan kebijakan baru tersebut, MA berkeyakinan bahwa mulai tahun 2018 akan terjadi lonjakan produktivitas penyelesaian perkara, karena format putusan MA menjadi lebih singkat, hal tersebut akan mempengaruhi percepatan proses minutasi perkara di MA.

Dalam kesempatan ini Hatta Ali juga menyebutkan pada tahun 2017 Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan telah dilakukan di empat lingkungan peradilan.

Berdasarkan data yang ada, hingga bulan Desember 2017 tercatat 324 Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum, 98  Pengadilan/Mahkamah Syar'iyah pada Lingkungan Peradilan Agama, lima Pengadilan pada Lingkungan Militer, dan lima Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara telah terakreditasi.

Sistem akreditasi pada badan peradilan dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan dengan standar Peradilan Indonesia yang Unggul (Indonesia Court Performance Excellent) yang didasarkan pada tujuh kriteria yaitu Kualitas, Kemimpinan, Rencana Strategis, Kualitas Pelayanan, Sistem dokumentasi administrasi, Manajemen Sumber Daya, Manajemen Proses, dan Sistem Pengawasan.

Dengan penerapan sistem akreditasi ini  maka masyarakat bisa merasakan perubahan ketika datang ke kantor-kantor pengadilan karena sudah tidak ada lagi kesan bahwa pengadilan itu kumuh dan kotor.

"Semua itu terus dikembangkan sebagai program prioritas MA untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia Yang Agung," paparnya.[wid] 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya