Berita

Prijanto/Net

Politik

Pribumi Di Mata Perserikatan Bangsa Bangsa

KAMIS, 01 MARET 2018 | 13:18 WIB | OLEH: PRIJANTO

ARTIKEL ini bukan mempertajam SARA, tetapi untuk menambah wawasan, bagi yang belum tahu. Artikel ini ditulis ketika di medsos diramaikan video Dr. Mahathir mengkritisi negerinya, dengan nada ketidaksukaannya, dimana China membangun industri di Malaysia dengan segala kemudahan, fasilitas dan eksklusif. Sedangkan di dalam negeri, Sri Sultan Hamengkubuwono X  digugat karena WNI nonpribumi tidak berhak memiliki tanah di Yogyakarta.

Ada korelasi keduanya, yakni adanya keteguhan kedua pemimpin tersebut mencintai negeri dan hak-hak pribumi. Sebenarnya, apakah masyarakat pribumi itu ada? Apakah penduduk asli suatu wilayah itu ada? Apakah membicarakan pribumi itu tabu dan keliru? Apakah keberadaan masyarakat pribumi harus kita sembunyikan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab agar tumbuh kesamaan pandang dan pengertian antara sesama warga negara.

Menjelang Pra Kongres Bumiputra di Makasar, 18 Februari 2018, saya mendapat kiriman dari Dr. M. Dahrin La Ode, M.Si dari Universitas Pertahanan, terkait Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi, yang dikutip Majelis Umum PBB dalam Resolusi PBB 61/295. Dokumen tersebut sudah berbahasa Indonesia. Artikel ini mencuplik beberapa penekanan dan pasal yang menurut saya penting dan menarik untuk dicermati, selanjutnya untuk dipahami.

Penegasan Dan Penekanan

Menegaskan, bahwa masyarakat pribumi setara dengan orang lain, walaupun pengakuan hak dari semua orang berbeda-beda, melihat diri sendiri berbeda, dan dihormati secara berbeda pula.

Penegasan kembali, bahwa masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak-hak mereka harus bebas dari segala bentuk diskriminasi.

Keprihatinan, bahwa masyarakat pribumi telah menderita ketidakadilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.

Menerima kenyataan bahwa masyarakat pribumi mengatur sendiri dalam perbaikan bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya dengan tujuan untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan tekanan setiap kali hal tersebut muncul.

Mengakui, bahwa pada usaha pengembangan oleh masyarakat pribumi yang berpengaruh kepada mereka dan tanah, wilayah dan sumber daya mereka akan membuat mereka mampu untuk mempertahankan dan memperkuat institusi budaya dan tradisi dan untuk memajukan pembangunan dan manejemen yang dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan mereka.

Mendorong negara, untuk patuh kepada kewajiban dan melaksanakan secara efektif semua kewajiban mereka seperti yang dilakukan pada masyarakat pribumi di bawah instrumen internasional terutama yang berhubungan dengan hak azasi, dalam konsultasi dan kerjasama dengan  orang yang peduli akan tersebut.

Meyakini, bahwa deklarasi ini merupakan sebuah langkah penting ke depan terhadap pengakuan-pengakuan, promosi dan perlindungan hak dan kebebasan masyarakat pribumi dan dalam pengembangan sistem kegiatan PBB yang relevan dengan bidang ini.

Pasal-Pasal

Pasal-1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala HAM dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM Internasional, dan Hukum HAM Internasional.

Pasal-3. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri, berdasarkan atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Pasal-4. Masyarakat pribumi dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan urusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.

Rekomendasi

Kiranya menjadi jelas, dan terjawablah semua pertanyaan di atas. Walaupun mobilitas manusia dalam dunia terjadi, namun yang disebut masyarakat pribumi itu ada. Keberadaan pribumi di suatu negara tidak bisa diabaikan. Mereka memiliki hak-hak, dan negara mempunyai kewajiban memperhatikannya. Konon di Malaysia telah ada aturan yang memberikan hak-hak istimewa kepada pribumi di sektor ekonomi dan pendidikan.

Masyarakat pribumi juga sering disebut penduduk asli di suatu wilayah. Mereka datang terlebih dahulu dibanding dengan yang disebut masyarakat pendatang. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi hendaknya bisa membuka wawasan dan mata hati semua pihak, bahwa membicarakan masyarakat pribumi bukan barang tabu yang harus dilarang. Bahkan negara dituntut untuk memberikan hak-hak istimewa kepada masyarakat pribumi.

Seyogyanya harus dihindari ketika mendengar pembicaraan masyarakat pribumi, seolah-olah sebagai hal yang menakutkan dan akan merugikan. Pembicaraan tersebut juga bukan masalah diskriminatif, tetapi masalah hak azasi manusia yang harus dijunjung tinggi demi kemajuan masyarakat pribumi. Pertanyaan kritisnya, bagaimana mungkin kita bisa mensejahterakan masyarakat pribumi jika kita takut, tidak mau dan dilarang berbicara tentang mereka? Semoga terbuka mata hati dan pikiran kita, masyarakat pribumi menjadi tuan di negerinya sendiri. Insya Allah, amin. [***]

Penulis adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007-2012/Deklarator Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI)

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya