Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Hery Susanto Gun alias Abun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari itu didakwa berlapis.
Dalam dakwaan pertama, Abun dituduh melanggar Pasal 5 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menunjuk Fitroh Rohcahyanto sebagai jaksa penunÂtut umum (JPU) perkara Abun. Perkara ini dilimpahkan pada Senin, 26 Februari 2018 dan diberi nomor register 18/Pid. Sus-TPK/2018/PNJkt.PSt.
Abun menjadi terdakwa lantaran menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 6 miliar. Suap itu untuk mendapatkan izin perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada hari yang sama, KPK melimpahkan perkara Dokter Bimanesh Sutarjo ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kresno Anto Wibowo ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum perkara ini.
Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan itu dianggap merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsie-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Perbuatan itu dilakukan berÂsama Frederich Yunadi, pengacara Setya Novanto. Dalam suÂrat dakwaan Frederich disebutÂkan, Bimanesh turut berperan melindungi Setya Novanto
Bimanesh dihubungi Fredrich saat Setya Novanto secara dicari KPK pada November 2017. Pencarian dilakukan setelah Setya Novanto mangkirmenÂjalani pemeriksaan di KPK.
Frederich meminta bantuan Bimanesh agar Setya Novanto bisa dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosa sejumlah penyakit, salah satunya hipertensi.
Bimanesh juga berperan menyiapkan ruang VIP untuk rawat inap Setya Novanto tanpa melakukan pemeriksaan di Unit Gawat Darurat (UGD) setelah mengalami kecelakaan mobil di Permata Hijau.
Tak hanya itu, Bimanesh membuat catatan harian dokter padahal dirinya tak pernah meÂmeriksa Setya Novanto. ***