Berita

Politik

Sidang Bawaslu, KPU Tolak Dalil PBB

RABU, 28 FEBRUARI 2018 | 08:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruhnya dalil yang disampaikan pihak Pemohon yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat, dan Partai Idaman pada sidang adjudikasi sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa kemarin (27/2).

Terhadap dalil yang disampaikan PBB, kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPU telah sesuai dengan ketentuan. Terlebih dalam tahapan verifikasi yang dilakukan di Manokwari Selatan.

"Intinya, tim KPU dari Manokwari telah berusaha menghubungi Sekertariat DPC PBB tapi tidak ada pengurusnya sampai masa perbaikan tidak ada jawaban, oleh karenanya sampai batas verifikasi tanggal 6 Februari PBB tidak dapat dilakukan verifikasi dikarenakannya tidak ada 6 orang anggota untuk diverifikasi sehingga KPU pusat menetapkan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ali dilansir dari laman KPU, Rabu (28/2).


Sidang berlangsung sekira pukul 15.30 WIB di gedung Bawaslu dipimpin Majelis sidang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan didampingi dua anggota lainnya Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo.

Untuk tiga partai lainnya yakni Partai Idaman, Partai Rakyat dan Parsindo. KPU menjelaskan dalil ketiga partai tersebut pada dasarnya telah diputus oleh Bawaslu sehingga permohonan dari Pemohon haruslah ditolak.

"Pada dasarnya dalil Parsindo, Idaman, dan Partai Rakyat pada dasarnya sudah diputus Bawaslu oleh karena itu berdasarkan putusan bahwa yang dikerjakan KPU adalah sah. Karena secara administratif tidak memenuhi syarat maka tidak perlu lagi penelitian PKPU yang baru," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembuktian dari PBB, Parsindo, Partai Rakyat dan Partai Idaman. [rus]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya