Berita

Politik

Sidang Bawaslu, KPU Tolak Dalil PBB

RABU, 28 FEBRUARI 2018 | 08:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruhnya dalil yang disampaikan pihak Pemohon yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat, dan Partai Idaman pada sidang adjudikasi sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa kemarin (27/2).

Terhadap dalil yang disampaikan PBB, kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPU telah sesuai dengan ketentuan. Terlebih dalam tahapan verifikasi yang dilakukan di Manokwari Selatan.

"Intinya, tim KPU dari Manokwari telah berusaha menghubungi Sekertariat DPC PBB tapi tidak ada pengurusnya sampai masa perbaikan tidak ada jawaban, oleh karenanya sampai batas verifikasi tanggal 6 Februari PBB tidak dapat dilakukan verifikasi dikarenakannya tidak ada 6 orang anggota untuk diverifikasi sehingga KPU pusat menetapkan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ali dilansir dari laman KPU, Rabu (28/2).


Sidang berlangsung sekira pukul 15.30 WIB di gedung Bawaslu dipimpin Majelis sidang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan didampingi dua anggota lainnya Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo.

Untuk tiga partai lainnya yakni Partai Idaman, Partai Rakyat dan Parsindo. KPU menjelaskan dalil ketiga partai tersebut pada dasarnya telah diputus oleh Bawaslu sehingga permohonan dari Pemohon haruslah ditolak.

"Pada dasarnya dalil Parsindo, Idaman, dan Partai Rakyat pada dasarnya sudah diputus Bawaslu oleh karena itu berdasarkan putusan bahwa yang dikerjakan KPU adalah sah. Karena secara administratif tidak memenuhi syarat maka tidak perlu lagi penelitian PKPU yang baru," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembuktian dari PBB, Parsindo, Partai Rakyat dan Partai Idaman. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya