Berita

Foto/Kemnaker

Dua Kawasan Industri Di Banten Jadi Zona Bebas Pekerja Anak

SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 23:30 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kawasan Industrial Modern Cikande Industrial Estate dan Krakatau Industrial Estate Cilegon di Provinsi Banten sebagai kawasan Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA).

Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK K3) Sugeng Priyanto mewakili Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI  M Hanif Dhakiri dalam Pencanangan Indonesia Bebas Pekerja Anak di Modern Cikande Industrial Estate (MCIE) Serang, Banten Selasa (27/2).

"Kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia lainnya menjadi target prioritas program bebas pekerja anak," kata Sugeng.


Menurut Sugeng, pemberlakuan zona bebas pekerja anak di kawasan industri sebagai salah satu langkah menghapus budaya mempekerjakan anak di Indonesia.

Untuk mempercepat penarikan pekerja anak di kawasan industri, itu, Sugeng mengajak perusahaan-perusahaan menggunakan kegiatan pengembangan masyarakat (community development) atau program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility / CSR).

“Anak adalah masa depan bangsa yang diharapkan menjadi penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki jiwa nasionalisme dan akhlak mulia. Keberhasilan pembangunan anak akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang,” katanya.

Lanjut Sugeng, soal pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana karena melibatkan banyak pihak. Kata dia, pekerja anak menjadi isu yang kompleks karena berkaitan dengan masalah  pendidikan,  ekonomi, hukum, sosial dan budaya.

Pelarangan pekerja anak di kawasan-kawasan industri, kata Sugeng dapat menjadi momentum penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Keterlibatan asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, LSM, dan pemerintah daerah juga diperlukan dalam program penarikan pekerja anak ini.

“Pemerintah terus berupaya mengembangkan jejaring/kemitraan dengan semua pihak agar masalah pekerja anak dapat ditangani secara komprehensif, tuntas dan berkesinambungan,” katanya.

Sugeng menambahkan, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya menanggulangi masalah pekerja anak. Diantaranya program nasional Pengurangan Pekerja Anak Dalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang mengkhususkan pada  pengurangan  pekerja anak, terutama yang bekerja pada Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (BPTA) dan pekerja anak yang putus sekolah dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Sepanjang tahun 2008�"2017, program ini telah mengembalikan 98.956 (pekerja anak. untuk tahun 2018 pemerintah menargetkan menarik 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) pekerja anak yang akan dikembalikan ke dunia pendidikan.

Selain itu, untuk melindungi pekerja anak pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang larangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Pemerintah Indonesia juga telah memasukkan pengaturan terkait pekerja anak ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara, Dharma Mitra, perwakilan manajemen MCIE mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk mempergunakan CSR bagi program penarikan pekerja utamanya untuk area MCIE.

Kata dia, Manajemen MCIE akan selalu menghimbau para tenant untuk tidak mempekerjakan anak dan akan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan untuk tidak mempekerjakan anak di bisnisnya.

“Manajemen MCIE juga akan melakukan program-program CSR yang terkait dengan program bebas pekerja anak, berupa beasiswa, bantuan kebutuhan pendidikan, dan kesehatan, termasuk memberikan pelatihan-pelatihan keterampilan untuk warga sekitar Kawasan MIE," kata Dharma. [dzk]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya