Berita

Foto/Kemnaker

Dua Kawasan Industri Di Banten Jadi Zona Bebas Pekerja Anak

SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 23:30 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kawasan Industrial Modern Cikande Industrial Estate dan Krakatau Industrial Estate Cilegon di Provinsi Banten sebagai kawasan Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA).

Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK K3) Sugeng Priyanto mewakili Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI  M Hanif Dhakiri dalam Pencanangan Indonesia Bebas Pekerja Anak di Modern Cikande Industrial Estate (MCIE) Serang, Banten Selasa (27/2).

"Kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia lainnya menjadi target prioritas program bebas pekerja anak," kata Sugeng.


Menurut Sugeng, pemberlakuan zona bebas pekerja anak di kawasan industri sebagai salah satu langkah menghapus budaya mempekerjakan anak di Indonesia.

Untuk mempercepat penarikan pekerja anak di kawasan industri, itu, Sugeng mengajak perusahaan-perusahaan menggunakan kegiatan pengembangan masyarakat (community development) atau program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility / CSR).

“Anak adalah masa depan bangsa yang diharapkan menjadi penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki jiwa nasionalisme dan akhlak mulia. Keberhasilan pembangunan anak akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang,” katanya.

Lanjut Sugeng, soal pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana karena melibatkan banyak pihak. Kata dia, pekerja anak menjadi isu yang kompleks karena berkaitan dengan masalah  pendidikan,  ekonomi, hukum, sosial dan budaya.

Pelarangan pekerja anak di kawasan-kawasan industri, kata Sugeng dapat menjadi momentum penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Keterlibatan asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, LSM, dan pemerintah daerah juga diperlukan dalam program penarikan pekerja anak ini.

“Pemerintah terus berupaya mengembangkan jejaring/kemitraan dengan semua pihak agar masalah pekerja anak dapat ditangani secara komprehensif, tuntas dan berkesinambungan,” katanya.

Sugeng menambahkan, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya menanggulangi masalah pekerja anak. Diantaranya program nasional Pengurangan Pekerja Anak Dalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang mengkhususkan pada  pengurangan  pekerja anak, terutama yang bekerja pada Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (BPTA) dan pekerja anak yang putus sekolah dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Sepanjang tahun 2008�"2017, program ini telah mengembalikan 98.956 (pekerja anak. untuk tahun 2018 pemerintah menargetkan menarik 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) pekerja anak yang akan dikembalikan ke dunia pendidikan.

Selain itu, untuk melindungi pekerja anak pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang larangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Pemerintah Indonesia juga telah memasukkan pengaturan terkait pekerja anak ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara, Dharma Mitra, perwakilan manajemen MCIE mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk mempergunakan CSR bagi program penarikan pekerja utamanya untuk area MCIE.

Kata dia, Manajemen MCIE akan selalu menghimbau para tenant untuk tidak mempekerjakan anak dan akan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan untuk tidak mempekerjakan anak di bisnisnya.

“Manajemen MCIE juga akan melakukan program-program CSR yang terkait dengan program bebas pekerja anak, berupa beasiswa, bantuan kebutuhan pendidikan, dan kesehatan, termasuk memberikan pelatihan-pelatihan keterampilan untuk warga sekitar Kawasan MIE," kata Dharma. [dzk]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya