Berita

Bekto Suprapto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Bekto Suprapto: TGPF Kasus Novel Tak Diperlukan, Karena Bisa Bikin Heboh Dan Rawan Ditumpangi

SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 11:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, beberapa waktu lalu memanggil komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ra­pat bersama di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Hadir dalam pertemuan ter­tutup itu Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto dan anggota Kompolnas Poengky Indarti. Sebagai Menko Polhukam, praktis Wiranto menjadi Ketua Kompolnas.

Lantas apa saja yang diba­has dalam pertemuan tersebut? Apakah pertemuan itu juga mem­bahas wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel? Lalu bagaimana penilaian Kompolnas terkait desakan pembentukan TGPF? Berikut penuturan Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto.


Apa saja yang dibahas da­lam rapat bersama dengan Menko Polhukam Wiranto baru-baru ini?
Ya masalah seputar kepolisian. Pak Wiranto kan selain menjabat sebagai Menko Polhukam juga sebagai anggota Kompolnas dari urusan pemerintah, dan merang­kap sebagai Ketua Kompolnas. Tentu kedatangan lima ang­gota Kompolnas menemui Ketuanya membicarakan tentang tugas-tugas dan tanggung jawab Kompolnas.

Apakah dalam pertemuan itu sempat membicarakan soal kasus Habib Rezieq dan isu penyerangan ulama?
Kami sama sekali tidak mem­bicarakan kasus Habib Rizieq, tetapi sempat menyinggung masalah fenomena penyerangan ulama.

Bareskrim kan sudah me­nangkap 26 orang terkait berita bohong, dan akan mendorong pengungkapan kasus tersebut secara tuntas dengan meneliti ada tidak hubungan satu sama lain dan siapa (saja) orang di­belakangnya, tidak cukup hanya mengejar perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

Kalau kasus Novel Baswedan bagaimana?
Dalam pertemuan kami sama sekali tidak membahas kasus Novel Baswedan. Namun sebe­lumnya Kompolnas pernah melaporkan, kalau Kompolnas tetap mengawasi dan mendorong Polri agar kasus tersebut segera dapat diungkap termasuk mengi­kuti lebih dari satu kali perkara penyidikan tersebut digelar di Polda Metro Jaya.

Masyarakat sangat menunggu kabar baik tentang siapa pelaku dan apa latar belakangnya, atau Polri akan ditagih terus karena dianggap sebagai utang penyelesaian perkara yang menonjol.

Kinerja kepolisian dinilai negatif dalam menangani ka­sus Habib Rezieq dan Novel ini. Tanggapan Anda?
Kasus Habib Rizieq sudah cu­kup lama karena melaksanakan umrah, dan tidak kembali sam­pai sekarang. Kalau cepat kem­bali akan cepat selesai karena alat bukti yang dipersyaratkann menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah lengkap.

Banyak yang mendesak ka­sus Habib Rezieq di SP3?
Syarat untuk penghentian penyidikan kasus tindak pidana sudah diatur dalam KUHAP, sejauh yang saya ketahui tidak ada satupun syarat terpenuhi dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Habib Rizieq.

Sebaiknya Habib Rizieq segera pulang dan kasusnya diproses di pengadilan, biar majelis hakim yang menentukan tindak pidananya terbukti atau tidak terbukti. Siapapun kita harus belajar patuh pada hukum yang berlaku.

Menurut Anda, apakah perlu dibentuk TPGF dalam kasus Novel?
Berkaca dari TGPF untuk kasus Munir, saya berpendapat bahwa TGPF tidak diperlukan karena yang akan terjadi adalah heboh yang luar biasa, memer­lukan biaya yang tidak sedikit, kemungkinan dapat ditumpangi oleh orang yang tidak bertang­gung jawab.

Maksudnya ditumpangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bagaimana?
Maksudnya 2018 ini adalah tahun politik. Masalah apa saja bisa dimanfaatkan oleh siapa saja untuk kepentingan politik.

Tapi kalau tidak dibentuk TPGF dikhawatirkan kasus Novel tidak tuntas, apalagi berdasarkan dugaan Novel ada jenderal kepolisian yang diduga terlibat. Bagaimana itu?
Saya dan teman-teman Kompolnas juga khawatir kalau kasus Novel tidak bisa diungkap, ma­kanya Kompolnas terus menan­yakan progres penanganan kasus tersebut.

Tapi menurut saya selama ini dapat dinilai bahwa penyidik Polri telah bekerja pada jalan yang benar. Polri sudah melakukan upaya-upaya penyidi­kan secara ilmiah (scientific crime investigation) berdasar­kan fakta-fakta hukum, dan tidak berdasarkan katanya orang atau opini yang berkem­bang. ***

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya