Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, beberapa waktu lalu memanggil komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk raÂpat bersama di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Hadir dalam pertemuan terÂtutup itu Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto dan anggota Kompolnas Poengky Indarti. Sebagai Menko Polhukam, praktis Wiranto menjadi Ketua Kompolnas.
Lantas apa saja yang dibaÂhas dalam pertemuan tersebut? Apakah pertemuan itu juga memÂbahas wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel? Lalu bagaimana penilaian Kompolnas terkait desakan pembentukan TGPF? Berikut penuturan Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto.
Apa saja yang dibahas daÂlam rapat bersama dengan Menko Polhukam Wiranto baru-baru ini? Ya masalah seputar kepolisian. Pak Wiranto kan selain menjabat sebagai Menko Polhukam juga sebagai anggota Kompolnas dari urusan pemerintah, dan merangÂkap sebagai Ketua Kompolnas. Tentu kedatangan lima angÂgota Kompolnas menemui Ketuanya membicarakan tentang tugas-tugas dan tanggung jawab Kompolnas.
Apakah dalam pertemuan itu sempat membicarakan soal kasus Habib Rezieq dan isu penyerangan ulama? Kami sama sekali tidak memÂbicarakan kasus Habib Rizieq, tetapi sempat menyinggung masalah fenomena penyerangan ulama.
Bareskrim kan sudah meÂnangkap 26 orang terkait berita bohong, dan akan mendorong pengungkapan kasus tersebut secara tuntas dengan meneliti ada tidak hubungan satu sama lain dan siapa (saja) orang diÂbelakangnya, tidak cukup hanya mengejar perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
Kalau kasus Novel Baswedan bagaimana? Dalam pertemuan kami sama sekali tidak membahas kasus Novel Baswedan. Namun sebeÂlumnya Kompolnas pernah melaporkan, kalau Kompolnas tetap mengawasi dan mendorong Polri agar kasus tersebut segera dapat diungkap termasuk mengiÂkuti lebih dari satu kali perkara penyidikan tersebut digelar di Polda Metro Jaya.
Masyarakat sangat menunggu kabar baik tentang siapa pelaku dan apa latar belakangnya, atau Polri akan ditagih terus karena dianggap sebagai utang penyelesaian perkara yang menonjol.
Kinerja kepolisian dinilai negatif dalam menangani kaÂsus Habib Rezieq dan Novel ini. Tanggapan Anda? Kasus Habib Rizieq sudah cuÂkup lama karena melaksanakan umrah, dan tidak kembali samÂpai sekarang. Kalau cepat kemÂbali akan cepat selesai karena alat bukti yang dipersyaratkann menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah lengkap.
Banyak yang mendesak kaÂsus Habib Rezieq di SP3? Syarat untuk penghentian penyidikan kasus tindak pidana sudah diatur dalam KUHAP, sejauh yang saya ketahui tidak ada satupun syarat terpenuhi dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Habib Rizieq.
Sebaiknya Habib Rizieq segera pulang dan kasusnya diproses di pengadilan, biar majelis hakim yang menentukan tindak pidananya terbukti atau tidak terbukti. Siapapun kita harus belajar patuh pada hukum yang berlaku.
Menurut Anda, apakah perlu dibentuk TPGF dalam kasus Novel? Berkaca dari TGPF untuk kasus Munir, saya berpendapat bahwa TGPF tidak diperlukan karena yang akan terjadi adalah heboh yang luar biasa, memerÂlukan biaya yang tidak sedikit, kemungkinan dapat ditumpangi oleh orang yang tidak bertangÂgung jawab.
Maksudnya ditumpangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bagaimana? Maksudnya 2018 ini adalah tahun politik. Masalah apa saja bisa dimanfaatkan oleh siapa saja untuk kepentingan politik.
Tapi kalau tidak dibentuk TPGF dikhawatirkan kasus Novel tidak tuntas, apalagi berdasarkan dugaan Novel ada jenderal kepolisian yang diduga terlibat. Bagaimana itu? Saya dan teman-teman Kompolnas juga khawatir kalau kasus Novel tidak bisa diungkap, maÂkanya Kompolnas terus menanÂyakan progres penanganan kasus tersebut.
Tapi menurut saya selama ini dapat dinilai bahwa penyidik Polri telah bekerja pada jalan yang benar. Polri sudah melakukan upaya-upaya penyidiÂkan secara ilmiah
(scientific crime investigation) berdasarÂkan fakta-fakta hukum, dan tidak berdasarkan katanya orang atau opini yang berkemÂbang. ***