Berita

Bekto Suprapto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Bekto Suprapto: TGPF Kasus Novel Tak Diperlukan, Karena Bisa Bikin Heboh Dan Rawan Ditumpangi

SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 11:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, beberapa waktu lalu memanggil komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ra­pat bersama di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Hadir dalam pertemuan ter­tutup itu Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto dan anggota Kompolnas Poengky Indarti. Sebagai Menko Polhukam, praktis Wiranto menjadi Ketua Kompolnas.

Lantas apa saja yang diba­has dalam pertemuan tersebut? Apakah pertemuan itu juga mem­bahas wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel? Lalu bagaimana penilaian Kompolnas terkait desakan pembentukan TGPF? Berikut penuturan Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto.


Apa saja yang dibahas da­lam rapat bersama dengan Menko Polhukam Wiranto baru-baru ini?
Ya masalah seputar kepolisian. Pak Wiranto kan selain menjabat sebagai Menko Polhukam juga sebagai anggota Kompolnas dari urusan pemerintah, dan merang­kap sebagai Ketua Kompolnas. Tentu kedatangan lima ang­gota Kompolnas menemui Ketuanya membicarakan tentang tugas-tugas dan tanggung jawab Kompolnas.

Apakah dalam pertemuan itu sempat membicarakan soal kasus Habib Rezieq dan isu penyerangan ulama?
Kami sama sekali tidak mem­bicarakan kasus Habib Rizieq, tetapi sempat menyinggung masalah fenomena penyerangan ulama.

Bareskrim kan sudah me­nangkap 26 orang terkait berita bohong, dan akan mendorong pengungkapan kasus tersebut secara tuntas dengan meneliti ada tidak hubungan satu sama lain dan siapa (saja) orang di­belakangnya, tidak cukup hanya mengejar perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

Kalau kasus Novel Baswedan bagaimana?
Dalam pertemuan kami sama sekali tidak membahas kasus Novel Baswedan. Namun sebe­lumnya Kompolnas pernah melaporkan, kalau Kompolnas tetap mengawasi dan mendorong Polri agar kasus tersebut segera dapat diungkap termasuk mengi­kuti lebih dari satu kali perkara penyidikan tersebut digelar di Polda Metro Jaya.

Masyarakat sangat menunggu kabar baik tentang siapa pelaku dan apa latar belakangnya, atau Polri akan ditagih terus karena dianggap sebagai utang penyelesaian perkara yang menonjol.

Kinerja kepolisian dinilai negatif dalam menangani ka­sus Habib Rezieq dan Novel ini. Tanggapan Anda?
Kasus Habib Rizieq sudah cu­kup lama karena melaksanakan umrah, dan tidak kembali sam­pai sekarang. Kalau cepat kem­bali akan cepat selesai karena alat bukti yang dipersyaratkann menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah lengkap.

Banyak yang mendesak ka­sus Habib Rezieq di SP3?
Syarat untuk penghentian penyidikan kasus tindak pidana sudah diatur dalam KUHAP, sejauh yang saya ketahui tidak ada satupun syarat terpenuhi dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Habib Rizieq.

Sebaiknya Habib Rizieq segera pulang dan kasusnya diproses di pengadilan, biar majelis hakim yang menentukan tindak pidananya terbukti atau tidak terbukti. Siapapun kita harus belajar patuh pada hukum yang berlaku.

Menurut Anda, apakah perlu dibentuk TPGF dalam kasus Novel?
Berkaca dari TGPF untuk kasus Munir, saya berpendapat bahwa TGPF tidak diperlukan karena yang akan terjadi adalah heboh yang luar biasa, memer­lukan biaya yang tidak sedikit, kemungkinan dapat ditumpangi oleh orang yang tidak bertang­gung jawab.

Maksudnya ditumpangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bagaimana?
Maksudnya 2018 ini adalah tahun politik. Masalah apa saja bisa dimanfaatkan oleh siapa saja untuk kepentingan politik.

Tapi kalau tidak dibentuk TPGF dikhawatirkan kasus Novel tidak tuntas, apalagi berdasarkan dugaan Novel ada jenderal kepolisian yang diduga terlibat. Bagaimana itu?
Saya dan teman-teman Kompolnas juga khawatir kalau kasus Novel tidak bisa diungkap, ma­kanya Kompolnas terus menan­yakan progres penanganan kasus tersebut.

Tapi menurut saya selama ini dapat dinilai bahwa penyidik Polri telah bekerja pada jalan yang benar. Polri sudah melakukan upaya-upaya penyidi­kan secara ilmiah (scientific crime investigation) berdasar­kan fakta-fakta hukum, dan tidak berdasarkan katanya orang atau opini yang berkem­bang. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya