PT Jasa Raharja (Persero) mengÂingatkan para pengemudi taksi online untuk mematuhi PeraÂturan Menteri (PM) PerhubunÂgan Nomor 108 Tahun 2017, tujuannya agar diberikan hak yang sama oleh pemerintah yaitu mendapatkan asuransi.
Sayangnya, dengan segudang alasan masih banyak pengemudi taksi online yang menolak tunÂduk pada PM 108/2017. Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Raharjo mengungkapkan jika taksi online, tidak mau diatur oleh pemerintah maka jika terjadi sesuatu seperti kecelakaan, Jasa Raharja tidak bisa memberikan asuransi.
"Kalau mereka tidak berizin, kami tidak bisa memberikan kepastian jaminan asuransi," tegas Budi di Jakarta, kemarin.
Pemerintah melalui KementeÂrian Perhubungan (Kemenhub) sejak 1 November 2017 sudah mengeluarkan PM 108/2017 yang berisi tentang PenyelengÂgaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Aturan tersebut untuk memÂberikan perlakuan yang adil kepada pengemudi konvensional dan online atau sering diistilahÂkan daring. Dalam hal ini Jasa Raharja memastikan bahwa asuransi hanya diperuntukkan kepada yang taat aturan.
"Jika pengemudi taksi online tidak mentaati ketentuan itu nanti bisa merugikan mereka sendiri," katanya.
Selain merugikan sang supir lebih parahnya lagi jika PM 108/2017 itu dilanggar maka penumpang taksi online kena imbasnya juga. Kerugian tersebut terkait penumpang atau pengÂguna jasa taksi daring tidak bisa mendapatkan asuransi dari PT Jasa Raharja (Persero) jika pengeÂmudinya tidak memiliki lisensi atau tidak legal sesuai PM 108.
"Bukan cuma pengemudi saja tapi juga kepada para penumpÂangnya yang diangkut oleh kenÂdaraan online itu," ujar Budi.
Untuk itu, dia menghimbau agar persyaratan seperti yang diatur di dalam PM 108 harus ditaati oleh pengemudi dan operator taksi online. Aturan tersebut, menjadi dasar Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi para penumpang dan pengemudi taksi daring.
Dijelaskan, peraturan ini sebetÂulnya membuat penumpang taksi online memiliki hak serupa denÂgan penumpang taksi reguler atau konvensional, yakni mendapat jaminan asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja. Makanya, Budi pengin pengemudi taksi online patuhi peraturan yang berlaku.
Direktur Jenderal PerhubunÂgan Darat Kemenhub Budi SetiÂyadi menjelaskan, kelengkapan persyaratan yang dimiliki pengeÂmudi taksi daring sesuai PM 108 sangat mendasar. Dalam aturan tersebut jelas pengemudi wajib melengkapi persyaratan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum dan uji kendaraan bermotor (uji KIR).
"Sekarang ini SIM-nya bukan umum, kemudian nggak ada KIR-nya, itu artinya taksi omprengan terus penumpangnya kalau ada kecelakaan nggak dijamin asurÂansi oleh Jasa Raharja. Ini kan kasihan," terang Setiyadi.
Jika sopir sudah memiliki keÂlengkapan nantinya akan tenang dalam berkendara karena telah mendapatkan asuransi kecelakaan yang ditanggung asuransi milik pemerintah. Dengan lengkapnya persyaratan seperti SIM A umum dan KIR, artinya kendaraan terseÂbut sudah terdaftar sebagai angkuÂtan umum. "Kalau ada kecelakaan dijamin asuransinya oleh PT Jasa Raharja, kalau meninggal bisa sampai Rp 50 juta," imbuhnya.
Lengkapnya persyaratan terseÂbut tidak hanya menguntungkan bagi para pengemudi taksi online, melainkan juga memudahkan pihak kepolisian untuk mengaÂwasi sekaligus menguntungkan bagi para penumpangnya.
Merujuk pada PM PerhubunÂgan 108/2017 maka pengemudi online harus memenuhi aturan tersebut. Jika melanggar atau nekat membangkang bukan cuma tidak bisa mendapatkan asuransi PT Jasa Raharja tapi para pengÂendara taksi online bakal menjadi buruan dari kepolisian dan KeÂmenterian Perhubungan melalui Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk diberikan sanksi.
Kemenhub berjanji bakal memberikan kemudahan bagi pengemudi taksi online untuk mematuhi PM 108/2017. Setelah mengadakan program bareng Polda Metro Jaya untuk pendaftÂaran SIM A umum secara koletif, selanjutnya adalah program KIR bebas biaya.
Sebagai informasi, pengendara taksi online harus melalui serangÂkaian uji berkala terkait dengan kendaraan atau dikenal dengan uji KIR. Uji ini dilakukan untuk mengontrol kualitas kendaraan agar layak jalan dan aman jika digunakan berkendara. Jika lolos, kendaraan tersebut akan mendapÂatkan tanda lolos uji dari pemerÂintah lewat Kemenhub. ***