Berita

Foto/Net

Bisnis

PT Jasa Raharja Ogah Tanggung Asuransi Taksi Online Tanpa Izin

Dukung Permenhub 108/2017
SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 11:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Jasa Raharja (Persero) meng­ingatkan para pengemudi taksi online untuk mematuhi Pera­turan Menteri (PM) Perhubun­gan Nomor 108 Tahun 2017, tujuannya agar diberikan hak yang sama oleh pemerintah yaitu mendapatkan asuransi.

Sayangnya, dengan segudang alasan masih banyak pengemudi taksi online yang menolak tun­duk pada PM 108/2017. Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Raharjo mengungkapkan jika taksi online, tidak mau diatur oleh pemerintah maka jika terjadi sesuatu seperti kecelakaan, Jasa Raharja tidak bisa memberikan asuransi.

"Kalau mereka tidak berizin, kami tidak bisa memberikan kepastian jaminan asuransi," tegas Budi di Jakarta, kemarin.


Pemerintah melalui Kemente­rian Perhubungan (Kemenhub) sejak 1 November 2017 sudah mengeluarkan PM 108/2017 yang berisi tentang Penyeleng­garaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Aturan tersebut untuk mem­berikan perlakuan yang adil kepada pengemudi konvensional dan online atau sering diistilah­kan daring. Dalam hal ini Jasa Raharja memastikan bahwa asuransi hanya diperuntukkan kepada yang taat aturan.

"Jika pengemudi taksi online tidak mentaati ketentuan itu nanti bisa merugikan mereka sendiri," katanya.

Selain merugikan sang supir lebih parahnya lagi jika PM 108/2017 itu dilanggar maka penumpang taksi online kena imbasnya juga. Kerugian tersebut terkait penumpang atau peng­guna jasa taksi daring tidak bisa mendapatkan asuransi dari PT Jasa Raharja (Persero) jika penge­mudinya tidak memiliki lisensi atau tidak legal sesuai PM 108.

"Bukan cuma pengemudi saja tapi juga kepada para penump­angnya yang diangkut oleh ken­daraan online itu," ujar Budi.

Untuk itu, dia menghimbau agar persyaratan seperti yang diatur di dalam PM 108 harus ditaati oleh pengemudi dan operator taksi online. Aturan tersebut, menjadi dasar Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi para penumpang dan pengemudi taksi daring.

Dijelaskan, peraturan ini sebet­ulnya membuat penumpang taksi online memiliki hak serupa den­gan penumpang taksi reguler atau konvensional, yakni mendapat jaminan asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja. Makanya, Budi pengin pengemudi taksi online patuhi peraturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubun­gan Darat Kemenhub Budi Seti­yadi menjelaskan, kelengkapan persyaratan yang dimiliki penge­mudi taksi daring sesuai PM 108 sangat mendasar. Dalam aturan tersebut jelas pengemudi wajib melengkapi persyaratan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum dan uji kendaraan bermotor (uji KIR).

"Sekarang ini SIM-nya bukan umum, kemudian nggak ada KIR-nya, itu artinya taksi omprengan terus penumpangnya kalau ada kecelakaan nggak dijamin asur­ansi oleh Jasa Raharja. Ini kan kasihan," terang Setiyadi.

Jika sopir sudah memiliki ke­lengkapan nantinya akan tenang dalam berkendara karena telah mendapatkan asuransi kecelakaan yang ditanggung asuransi milik pemerintah. Dengan lengkapnya persyaratan seperti SIM A umum dan KIR, artinya kendaraan terse­but sudah terdaftar sebagai angku­tan umum. "Kalau ada kecelakaan dijamin asuransinya oleh PT Jasa Raharja, kalau meninggal bisa sampai Rp 50 juta," imbuhnya.

Lengkapnya persyaratan terse­but tidak hanya menguntungkan bagi para pengemudi taksi online, melainkan juga memudahkan pihak kepolisian untuk menga­wasi sekaligus menguntungkan bagi para penumpangnya.

Merujuk pada PM Perhubun­gan 108/2017 maka pengemudi online harus memenuhi aturan tersebut. Jika melanggar atau nekat membangkang bukan cuma tidak bisa mendapatkan asuransi PT Jasa Raharja tapi para peng­endara taksi online bakal menjadi buruan dari kepolisian dan Ke­menterian Perhubungan melalui Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk diberikan sanksi.

Kemenhub berjanji bakal memberikan kemudahan bagi pengemudi taksi online untuk mematuhi PM 108/2017. Setelah mengadakan program bareng Polda Metro Jaya untuk pendaft­aran SIM A umum secara koletif, selanjutnya adalah program KIR bebas biaya.

Sebagai informasi, pengendara taksi online harus melalui serang­kaian uji berkala terkait dengan kendaraan atau dikenal dengan uji KIR. Uji ini dilakukan untuk mengontrol kualitas kendaraan agar layak jalan dan aman jika digunakan berkendara. Jika lolos, kendaraan tersebut akan mendap­atkan tanda lolos uji dari pemer­intah lewat Kemenhub. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya