Berita

Maladewa/Net

Dunia

Maladewa Tangkap Empat Oposisi Di Tengah Undang-undang Darurat

SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 10:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Polisi Maladewa menangkap setidaknya empat anggota oposisi di bawah undang-undang darurat karena memprotes pemerintahan Presiden Abdulla Yameen awal pekan ini.

Pengadilan tertinggi di Maladewa diketahui menyetujui perpanjangan 30 hari keadaan darurat pekan lalu karena alasan adanya ancaman keamanan nasional dan krisis konstitusional.

Partai Demokrat Maldivian, partai oposisi utama, mengatakan di Twitter, polisi telah menangkap Mohamed Ameeth dan Abdulla Ahmed, dua anggota parlemen yang telah membelot dari partai Yameen, dan dua lagi dari partai oposisi lainnya Senin malam (26/2).


Pemerintah Yameen sejauh ini mengabaikan seruan internasional untuk mengangkat keadaan darurat, yang pertama kali diumumkan pada 5 Februari selama 15 hari, dan melepaskan pemimpin oposisi dari penjara.

Dewan Uni Eropa mengancam Maladewa dengan tindakan yang ditargetkan jika krisis tidak juga membaik.

"Dewan mengutuk penangkapan bermotif politik dan menyerukan pembebasan segera semua tahanan politik," kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan seperti dimuat Reuters.

"Dewan juga mengecam adanya campur tangan dengan pekerjaan Mahkamah Agung Maladewa dan tindakan yang diambil terhadap pengadilan dan hakim," katanya.

Negara-negara termasuk Amerika Serikat, Kanada, dan negara tetangga India, bersama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah mendesak Yameen untuk mencabut keadaan darurat.

Sementara itu operator tur mengatakan ratusan pemesanan hotel telah dibatalkan setiap hari karena keadaan darurat diberlakukan, meskipun ada jaminan pemerintah bahwa semuanya normal di pulau-pulau resor Samudra Hindia yang jauh dari ibu kota.

Pemerintah mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin bahwa pihaknya harus mengambil langkah-langkah yang sulit untuk melindungi konstitusi dan memastikan bahwa hak-hak sipil dan politik dipelihara.

Jaksa Agung mengatakan perpanjangan keadaan darurat tidak konstitusional karena parlemen tidak memiliki kuorum yang diminta saat terpilih pekan lalu. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya