Berita

Maladewa/Net

Dunia

Maladewa Tangkap Empat Oposisi Di Tengah Undang-undang Darurat

SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 10:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Polisi Maladewa menangkap setidaknya empat anggota oposisi di bawah undang-undang darurat karena memprotes pemerintahan Presiden Abdulla Yameen awal pekan ini.

Pengadilan tertinggi di Maladewa diketahui menyetujui perpanjangan 30 hari keadaan darurat pekan lalu karena alasan adanya ancaman keamanan nasional dan krisis konstitusional.

Partai Demokrat Maldivian, partai oposisi utama, mengatakan di Twitter, polisi telah menangkap Mohamed Ameeth dan Abdulla Ahmed, dua anggota parlemen yang telah membelot dari partai Yameen, dan dua lagi dari partai oposisi lainnya Senin malam (26/2).


Pemerintah Yameen sejauh ini mengabaikan seruan internasional untuk mengangkat keadaan darurat, yang pertama kali diumumkan pada 5 Februari selama 15 hari, dan melepaskan pemimpin oposisi dari penjara.

Dewan Uni Eropa mengancam Maladewa dengan tindakan yang ditargetkan jika krisis tidak juga membaik.

"Dewan mengutuk penangkapan bermotif politik dan menyerukan pembebasan segera semua tahanan politik," kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan seperti dimuat Reuters.

"Dewan juga mengecam adanya campur tangan dengan pekerjaan Mahkamah Agung Maladewa dan tindakan yang diambil terhadap pengadilan dan hakim," katanya.

Negara-negara termasuk Amerika Serikat, Kanada, dan negara tetangga India, bersama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah mendesak Yameen untuk mencabut keadaan darurat.

Sementara itu operator tur mengatakan ratusan pemesanan hotel telah dibatalkan setiap hari karena keadaan darurat diberlakukan, meskipun ada jaminan pemerintah bahwa semuanya normal di pulau-pulau resor Samudra Hindia yang jauh dari ibu kota.

Pemerintah mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin bahwa pihaknya harus mengambil langkah-langkah yang sulit untuk melindungi konstitusi dan memastikan bahwa hak-hak sipil dan politik dipelihara.

Jaksa Agung mengatakan perpanjangan keadaan darurat tidak konstitusional karena parlemen tidak memiliki kuorum yang diminta saat terpilih pekan lalu. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya