Berita

Maladewa/Net

Dunia

Maladewa Tangkap Empat Oposisi Di Tengah Undang-undang Darurat

SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 10:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Polisi Maladewa menangkap setidaknya empat anggota oposisi di bawah undang-undang darurat karena memprotes pemerintahan Presiden Abdulla Yameen awal pekan ini.

Pengadilan tertinggi di Maladewa diketahui menyetujui perpanjangan 30 hari keadaan darurat pekan lalu karena alasan adanya ancaman keamanan nasional dan krisis konstitusional.

Partai Demokrat Maldivian, partai oposisi utama, mengatakan di Twitter, polisi telah menangkap Mohamed Ameeth dan Abdulla Ahmed, dua anggota parlemen yang telah membelot dari partai Yameen, dan dua lagi dari partai oposisi lainnya Senin malam (26/2).


Pemerintah Yameen sejauh ini mengabaikan seruan internasional untuk mengangkat keadaan darurat, yang pertama kali diumumkan pada 5 Februari selama 15 hari, dan melepaskan pemimpin oposisi dari penjara.

Dewan Uni Eropa mengancam Maladewa dengan tindakan yang ditargetkan jika krisis tidak juga membaik.

"Dewan mengutuk penangkapan bermotif politik dan menyerukan pembebasan segera semua tahanan politik," kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan seperti dimuat Reuters.

"Dewan juga mengecam adanya campur tangan dengan pekerjaan Mahkamah Agung Maladewa dan tindakan yang diambil terhadap pengadilan dan hakim," katanya.

Negara-negara termasuk Amerika Serikat, Kanada, dan negara tetangga India, bersama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah mendesak Yameen untuk mencabut keadaan darurat.

Sementara itu operator tur mengatakan ratusan pemesanan hotel telah dibatalkan setiap hari karena keadaan darurat diberlakukan, meskipun ada jaminan pemerintah bahwa semuanya normal di pulau-pulau resor Samudra Hindia yang jauh dari ibu kota.

Pemerintah mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin bahwa pihaknya harus mengambil langkah-langkah yang sulit untuk melindungi konstitusi dan memastikan bahwa hak-hak sipil dan politik dipelihara.

Jaksa Agung mengatakan perpanjangan keadaan darurat tidak konstitusional karena parlemen tidak memiliki kuorum yang diminta saat terpilih pekan lalu. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya