Berita

Maladewa/Net

Dunia

Maladewa Tangkap Empat Oposisi Di Tengah Undang-undang Darurat

SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 10:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Polisi Maladewa menangkap setidaknya empat anggota oposisi di bawah undang-undang darurat karena memprotes pemerintahan Presiden Abdulla Yameen awal pekan ini.

Pengadilan tertinggi di Maladewa diketahui menyetujui perpanjangan 30 hari keadaan darurat pekan lalu karena alasan adanya ancaman keamanan nasional dan krisis konstitusional.

Partai Demokrat Maldivian, partai oposisi utama, mengatakan di Twitter, polisi telah menangkap Mohamed Ameeth dan Abdulla Ahmed, dua anggota parlemen yang telah membelot dari partai Yameen, dan dua lagi dari partai oposisi lainnya Senin malam (26/2).


Pemerintah Yameen sejauh ini mengabaikan seruan internasional untuk mengangkat keadaan darurat, yang pertama kali diumumkan pada 5 Februari selama 15 hari, dan melepaskan pemimpin oposisi dari penjara.

Dewan Uni Eropa mengancam Maladewa dengan tindakan yang ditargetkan jika krisis tidak juga membaik.

"Dewan mengutuk penangkapan bermotif politik dan menyerukan pembebasan segera semua tahanan politik," kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan seperti dimuat Reuters.

"Dewan juga mengecam adanya campur tangan dengan pekerjaan Mahkamah Agung Maladewa dan tindakan yang diambil terhadap pengadilan dan hakim," katanya.

Negara-negara termasuk Amerika Serikat, Kanada, dan negara tetangga India, bersama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah mendesak Yameen untuk mencabut keadaan darurat.

Sementara itu operator tur mengatakan ratusan pemesanan hotel telah dibatalkan setiap hari karena keadaan darurat diberlakukan, meskipun ada jaminan pemerintah bahwa semuanya normal di pulau-pulau resor Samudra Hindia yang jauh dari ibu kota.

Pemerintah mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin bahwa pihaknya harus mengambil langkah-langkah yang sulit untuk melindungi konstitusi dan memastikan bahwa hak-hak sipil dan politik dipelihara.

Jaksa Agung mengatakan perpanjangan keadaan darurat tidak konstitusional karena parlemen tidak memiliki kuorum yang diminta saat terpilih pekan lalu. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya