Sejak ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap sejumlah proyek, Zumi Zola hingga saat ini masih menjabat sebagai gubernur Jambi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu proses penyidikan terhadap Zumi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menunggu azas praduga tak bersalah, menunggu proses penyidikan di KPK," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/2).
Menurut Tjahjo, pelaksana tugas gubernur Jambi tidak akan dilakukan hingga proses penyidikan dilimpahkan KPK ke pengadilan.
"Ya tidak. Sampai ada proses penyidikan nanti bagaimana sampai dilimpahkan di pengadilan. Yang penting dia bisa membagi waktu, harus kooperatif dengan KPK dan bisa melaksanakan fungsi tugas pemerintahan sehari-hari," jelasnya.
Lanjut Tjahjo, penunjukan pelaksana tugas gubernur Jambi bergantung pada keputusan resmi dari lembaga anti rasuah.
"Jika tersangka ditahan maka akan ada penunjukan plt. Bila tidak ditahan maka tak perlu menunjuk plt," katanya.
Tjahjo mencontohkan bagaimana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak diganti dengan pelaksana tugas ketika menyandang status tersangka karena tidak ditahan. Namun, begitu ditahan, Kemendagri langsung menunjuk seorang pelaksana tugas.
"Surat resmi penting sebagai dasar keputusan selanjutnya, tidak bisa katanya dan disampaikan ke pers. Penunjukan atau pelantikan sebagai gubernur melalui keppres. Dasar pemberhentian juga harus ada karena keppres," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
[wah]