Berita

Hukum

Sengketa Projo, Tergugat Akui Lakukan Pencatutan Tanpa Izin

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 15:57 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan sengketa merek Projo yang memasuki agenda sidang replik dari penggugat, Jonacta Yani Pambukananta S alias Yongki, yang mewakili Forum Deklarator Projo, Senin (26/2).

Dalam repliknya, Yongki menegaskan bahwa hal mendasar dari poin-poin penting yang tercantum dalam jawaban tergugat I, yakni Ketua DPP Projo, Budi Arie Setiadi, dan tergugat II, yakni DPP Projo.

"Pada 28 Agustus 2014 Tergugat I mewakili ormas Projo telah mendaftarkan merek PROJO ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk kelas 9, 16, 41, dan 45," kata Yongki dalam pesan tertulisnya, Senin (26/2).

Yongki memaparkan juga bahwa pihak tergugat I telah menerima Surat Pemberitahuan (SP) tertamggal 28 Juli 2018 bernomor HKI.4.HI.06.02.D002014038832 dari Dirjen HKI yang direspon dengan mengirimkan tanggapan pada tanggal 28 Agustus 2017.

"Intinya, tergugat I bersedia menghapus jenis jasa yang dianggap sama dengan merek yang didaftarkan oleh Penggugat sesuai kelas 45," paparnya.

Hal tersebut ditegaskan pula oleh Sekretaris Forum Deklarator, Soemarno. Ia mengakui bahwa pihak pihak Yongki selaku penghugat telah memiliki sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sementara tergugat I dan II sama sekali belum memiliki dasar.

"Hal tersebut diakui oleh tergugat sebagaimana tertulis dalam jawaban dari Tim Hukum Projo yang diserahkan pasa sidang minggu lalu, bahwa mereka tidak memiliki sertifikat merek atas nama Projo," demikian Soemarsono. [rus]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya