Berita

Hukum

Sengketa Projo, Tergugat Akui Lakukan Pencatutan Tanpa Izin

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 15:57 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan sengketa merek Projo yang memasuki agenda sidang replik dari penggugat, Jonacta Yani Pambukananta S alias Yongki, yang mewakili Forum Deklarator Projo, Senin (26/2).

Dalam repliknya, Yongki menegaskan bahwa hal mendasar dari poin-poin penting yang tercantum dalam jawaban tergugat I, yakni Ketua DPP Projo, Budi Arie Setiadi, dan tergugat II, yakni DPP Projo.

"Pada 28 Agustus 2014 Tergugat I mewakili ormas Projo telah mendaftarkan merek PROJO ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk kelas 9, 16, 41, dan 45," kata Yongki dalam pesan tertulisnya, Senin (26/2).


Yongki memaparkan juga bahwa pihak tergugat I telah menerima Surat Pemberitahuan (SP) tertamggal 28 Juli 2018 bernomor HKI.4.HI.06.02.D002014038832 dari Dirjen HKI yang direspon dengan mengirimkan tanggapan pada tanggal 28 Agustus 2017.

"Intinya, tergugat I bersedia menghapus jenis jasa yang dianggap sama dengan merek yang didaftarkan oleh Penggugat sesuai kelas 45," paparnya.

Hal tersebut ditegaskan pula oleh Sekretaris Forum Deklarator, Soemarno. Ia mengakui bahwa pihak pihak Yongki selaku penghugat telah memiliki sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sementara tergugat I dan II sama sekali belum memiliki dasar.

"Hal tersebut diakui oleh tergugat sebagaimana tertulis dalam jawaban dari Tim Hukum Projo yang diserahkan pasa sidang minggu lalu, bahwa mereka tidak memiliki sertifikat merek atas nama Projo," demikian Soemarsono. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya