Berita

Hukum

Sengketa Projo, Tergugat Akui Lakukan Pencatutan Tanpa Izin

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 15:57 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan sengketa merek Projo yang memasuki agenda sidang replik dari penggugat, Jonacta Yani Pambukananta S alias Yongki, yang mewakili Forum Deklarator Projo, Senin (26/2).

Dalam repliknya, Yongki menegaskan bahwa hal mendasar dari poin-poin penting yang tercantum dalam jawaban tergugat I, yakni Ketua DPP Projo, Budi Arie Setiadi, dan tergugat II, yakni DPP Projo.

"Pada 28 Agustus 2014 Tergugat I mewakili ormas Projo telah mendaftarkan merek PROJO ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk kelas 9, 16, 41, dan 45," kata Yongki dalam pesan tertulisnya, Senin (26/2).


Yongki memaparkan juga bahwa pihak tergugat I telah menerima Surat Pemberitahuan (SP) tertamggal 28 Juli 2018 bernomor HKI.4.HI.06.02.D002014038832 dari Dirjen HKI yang direspon dengan mengirimkan tanggapan pada tanggal 28 Agustus 2017.

"Intinya, tergugat I bersedia menghapus jenis jasa yang dianggap sama dengan merek yang didaftarkan oleh Penggugat sesuai kelas 45," paparnya.

Hal tersebut ditegaskan pula oleh Sekretaris Forum Deklarator, Soemarno. Ia mengakui bahwa pihak pihak Yongki selaku penghugat telah memiliki sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sementara tergugat I dan II sama sekali belum memiliki dasar.

"Hal tersebut diakui oleh tergugat sebagaimana tertulis dalam jawaban dari Tim Hukum Projo yang diserahkan pasa sidang minggu lalu, bahwa mereka tidak memiliki sertifikat merek atas nama Projo," demikian Soemarsono. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya