Berita

Persidangan Buni Yani

Hukum

JPU: Pembuktian Di Kasus Buni Yani Tidak Ganggu Pembuktian Di Kasus Ahok

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 15:25 WIB | LAPORAN:

Kurang tepat jika kuasa hukum dari Basuki Purnama (Ahok) menjadikan vonis atas terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, sebagai salah satu dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, menegaskan bahwa dua delik kasus tersebut sama sekali berbeda. Karenanya, vonis tersebut tidak bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim.

"Buni Yani dipersalahkan karena UU Elektronik, itu adalah menyangkut unsur delik. Ahok dipersalahkan karena penodaan agama. Pembuktian di Buni Yani sama sekali tidak mengganggu pembuktian di tempat Ahok, begitu pun sebaliknya," tegas Ardito di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).


Pengacara Ahok juga mengatakan bahwa pengajuan PK dilakukan karena ada banyak kekhilafan yang dilakukan oleh majelis hakim pada tahap sebelumnya. Misalnya, terkait Ahok yang langsung ditahan begitu divonis, padahal kliennya sangat kooperatif. Atau, soal para pelapor atas Ahok yang bukan warga Kepulauan Seribu di mana kejadian yang diperkarakan terjadi.

Mengenai dugaan kekhilafan hakim, JPU lainnya, Sapto Subroto, menegaskan bahwa tidak ada sedikitpun kekeliruan yang dilakukan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Ahok.

"Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudah benar," tekan Sapto.

Ahok melalui pengacaranya, Josefina Agatha Syukur, mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr. Pengacara mengklaim memiliki novum baru sehingga mengajukan PK.

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyelenggarakan sidang pemeriksaan berkas PK yang diajukan oleh Ahok. Hakim Ketua, Mulyadi, mengatakan, pihaknya akan langsung mempelajari setelah menerima berkas memori PK yang diajukan. Setelah dipelajari, pengadilan akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung pada Senin pekan depan (5/3) untuk segera ditindaklanjuti.

"PK dikabulkan atau tidak hanya di tangan MA. Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil," demikian Hakim Mulyadi. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya