Berita

Hukum

Bareskrim Didesak Limpahkan Dua Tersangka Kondensat Ke Kejagung

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 10:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) mendesak Bareskrim Polri untuk segera melimpahkan dua tersangka kasus kondensat kepada Kejaksaan Agung.

Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman pada Jumat (23/2) menyebutkan, pihaknya memberikan waktu hingga pekan ini bagi Bareskrim Polri untuk menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti.

Sekadar informasi, pada 3 Januari 2018, Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman menyatakan berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI dinyatakan lengkap atau P-21.


Kejagung menerima dua berkas perkara terkait kasus kondensat. Berkas tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono, serta berkas buronan Honggo Wendratno.

Namun kata Koordinator PP Merah Putih Wenry Anshory Putra, hingga kini Bareskrim Polri belum melimpahkan kasus kondensat ini meski berkas sudah dinyatakan P-21.

Menurut Wenry Anshory, melimpahkan dua tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono dan barang bukti terlebih dahulu ke Kejagung sangat penting dilakukan, karena kami melihat Bareskrim Polri nampak kesulitan menangkap buronan Honggo Wendratno dalam waktu dekat.

"Padahal, masyarakat sangat berharap agar kasus Kondensat ini tidak berlarut-larut. Apalagi terkesan Bareskrim Polri belum berani menahan kembali tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono," kata dia, Senin (26/2).

Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan non diskriminasi, Wenry Anshory berharap Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto beserta jajarannya untuk segera melimpahkan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono terlebih dahulu berikut barang bukti ke Kejagung.

"Sekaligus tetap berupaya secepatnya menangkap buronan Honggo Wendratno," tutupnya. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya