Berita

Hukum

Bareskrim Didesak Limpahkan Dua Tersangka Kondensat Ke Kejagung

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 10:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) mendesak Bareskrim Polri untuk segera melimpahkan dua tersangka kasus kondensat kepada Kejaksaan Agung.

Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman pada Jumat (23/2) menyebutkan, pihaknya memberikan waktu hingga pekan ini bagi Bareskrim Polri untuk menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti.

Sekadar informasi, pada 3 Januari 2018, Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman menyatakan berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI dinyatakan lengkap atau P-21.


Kejagung menerima dua berkas perkara terkait kasus kondensat. Berkas tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono, serta berkas buronan Honggo Wendratno.

Namun kata Koordinator PP Merah Putih Wenry Anshory Putra, hingga kini Bareskrim Polri belum melimpahkan kasus kondensat ini meski berkas sudah dinyatakan P-21.

Menurut Wenry Anshory, melimpahkan dua tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono dan barang bukti terlebih dahulu ke Kejagung sangat penting dilakukan, karena kami melihat Bareskrim Polri nampak kesulitan menangkap buronan Honggo Wendratno dalam waktu dekat.

"Padahal, masyarakat sangat berharap agar kasus Kondensat ini tidak berlarut-larut. Apalagi terkesan Bareskrim Polri belum berani menahan kembali tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono," kata dia, Senin (26/2).

Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan non diskriminasi, Wenry Anshory berharap Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto beserta jajarannya untuk segera melimpahkan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono terlebih dahulu berikut barang bukti ke Kejagung.

"Sekaligus tetap berupaya secepatnya menangkap buronan Honggo Wendratno," tutupnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya