Berita

Hukum

Bareskrim Didesak Limpahkan Dua Tersangka Kondensat Ke Kejagung

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 10:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) mendesak Bareskrim Polri untuk segera melimpahkan dua tersangka kasus kondensat kepada Kejaksaan Agung.

Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman pada Jumat (23/2) menyebutkan, pihaknya memberikan waktu hingga pekan ini bagi Bareskrim Polri untuk menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti.

Sekadar informasi, pada 3 Januari 2018, Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman menyatakan berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI dinyatakan lengkap atau P-21.


Kejagung menerima dua berkas perkara terkait kasus kondensat. Berkas tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono, serta berkas buronan Honggo Wendratno.

Namun kata Koordinator PP Merah Putih Wenry Anshory Putra, hingga kini Bareskrim Polri belum melimpahkan kasus kondensat ini meski berkas sudah dinyatakan P-21.

Menurut Wenry Anshory, melimpahkan dua tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono dan barang bukti terlebih dahulu ke Kejagung sangat penting dilakukan, karena kami melihat Bareskrim Polri nampak kesulitan menangkap buronan Honggo Wendratno dalam waktu dekat.

"Padahal, masyarakat sangat berharap agar kasus Kondensat ini tidak berlarut-larut. Apalagi terkesan Bareskrim Polri belum berani menahan kembali tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono," kata dia, Senin (26/2).

Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan non diskriminasi, Wenry Anshory berharap Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto beserta jajarannya untuk segera melimpahkan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono terlebih dahulu berikut barang bukti ke Kejagung.

"Sekaligus tetap berupaya secepatnya menangkap buronan Honggo Wendratno," tutupnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya